Berita

BEM ULM 2024 Gelar Konsolidasi Darurat Merespons Keputusan MK dan Revisi UU Pilkada

persmakinday–Banjarmasin, 22 Agustus 2024 – BEM ULM 2024 telah melaksanakan kegiatan konsolidasi darurat bertema “Darurat Orde Reformasi” dengan mengundang seluruh elemen masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Sport Center FISIP, mengumpulkan mahasiswa dari berbagai fakultas dan masyarakat umum yang resah dengan kebijakan pemerintah.

Konsolidasi ini mencakup beberapa agenda, yaitu: pertama, membahas kronologi alasan turun ke jalan; kedua, membuka sesi masukan dan saran dari masyarakat yang peduli dan resah; ketiga, membahas timeline gerakan yang berlangsung dari sore sampai malam, bahkan pagi dan siang hari.

Dalam perspektif sejarah, pergolakan dalam negara terus berkembang. Kini, dalam sejarah keprisidenan Indonesia, baru kali ini rezim sekarang dianggap memiliki banyak dosa dan penyimpangan. “Banyaknya rancangan undang-undang yang disahkan tanpa partisipasi masyarakat,” ucap ketua BEM ULM 2024.

Konsolidasi ini digelar sebagai respon terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi yang diumukan dua hari lalu, terkait beberapa hal, termasuk pasal 7 Undang-Undang Pilkada yang harus dipenuhi. Keputusan tersebut mencakup batas usia calon kepala daerah dan penghapusan batas kursi 20% untuk pasangan calon.

“Tidak sampai 24 jam keputusan MK yang diterbitkan, terbitlah pesan WhatsApp yang menyampaikan untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada. MK ini tidak bisa kemudian direview begitu saja apalagi yang mereview merupakan lembaga legislatif,” jelas ketua BEM ULM 2024.

Pada konsolidasi ini, masukan dan saran dari beberapa mahasiswa dan masyarakat yang resah terhadap kebijakan pemerintah menjadi sangat penting. Masukan ini akan dibawa untuk turun ke jalan pada hari berikutnya (besok).

“Putusan MK yang dipenuhi dan tidak dipenuhi merupakan bukti jika Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Apalagi keputusan MK tentang Pilkada sebenarnya ini sudah sangat bagus. Ini akan membuat beberapa partai yang mendominasi di kursi akan melemah sehingga tidak ada otoriter,” kata salah satu perwakilan dari FKIP. “Dimana MK sebagai Trias Politika, sedangkan DPR hanya sebagai legislatif.”

Perwakilan dari Fakultas Hukum menyatakan, “Nanti dari kami akan membahas tuntas beberapa kebijakan yang dilakukan DPR.”

“Permasalahan ini muncul bukan karena hanya berada di pihak manapun,” sambung salah satu perwakilan dari Fakultas Hukum. Sementara perwakilan FISIP menyatakan dengan lantang, “Jika para petinggi dan penjabat di atas bersatu, maka mahasiswa juga harus bersatu.”

“Universitas Lambung Mangkurat akan turut melawan dan turun ke jalan esok hari!” ucap ketua BEM ULM 2024 dengan lantang.

****

Penulis: Shafira

Editor: Hanida

persmakinday

Recent Posts

Mahasiswa ULM Raih Prestasi Gemilang, Angkat Isu Anti-Bullying melalui Gagasan Kreatif

Banjarmasin, 25 Maret 2026 — Mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat (ULM) kembali meraih prestasi membanggakan. Muhammad…

4 minggu ago

Rakyat Kalsel Gelar Aksi Damai di DPRD, Sampaikan Lima Tuntutan Utama

Banjarmasin, 2 September 2025 — Ratusan massa aksi yang tergabung dalam aliansi rakyat Kalimantan Selatan…

8 bulan ago

Rektor Universitas Lambung Mangkurat: Mari Jaga Kedamaian dan Kesatuan di Tengah Aksi Mahasiswa

Banjarmasin, Senin 1 September 2025 – Rektor Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Prof. Dr. Ahmad Alim…

8 bulan ago

Konferensi Pers Presiden Prabowo: Hormati Aspirasi, Tegas Lawan Anarkisme

Banjarmasin, 1 September 2025 – Presiden Prabowo Subianto menggelar konferensi pers di Istana Negara pada…

8 bulan ago

FORMAKIP-K ULM Resmi Gelar Musyawarah Perdana 2025

Banjarmasin, 1 September 2025 – Forum Mahasiswa KIP Kuliah Universitas Lambung Mangkurat (FORMAKIP-K ULM) resmi…

8 bulan ago

UKM FKIP Mengajar Gelar ULM Mengajar 2025 di Desa Pindahan Baru

Banjarmasin, 18 Agustus 2025 – Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) FKIP Mengajar Universitas Lambung Mangkurat resmi…

8 bulan ago