Berita

ULM Terapkan Larangan Plastik Sekali Pakai Demi Wujudkan Green Campus

Banjarmasin, 30 April 2026 ‒ Universitas Lambung Mangkurat (ULM) resmi mengeluarkan Surat Edaran Rektor Nomor 2 Tahun 2026 tentang larangan penggunaan kemasan plastik sekali pakai serta kewajiban penggunaan botol minum (tumbler) di lingkungan kampus. Kebijakan ini ditujukan kepada seluruh civitas akademika, mulai dari dosen, tenaga kependidikan, hingga mahasiswa.

Surat edaran ini diterbitkan sebagai bentuk komitmen ULM dalam mewujudkan kampus berwawasan lingkungan atau green campus. Selain itu, kebijakan ini juga mendukung upaya pengurangan sampah plastik yang sulit terurai serta selaras dengan program UI GreenMetric dan prinsip Sustainable Development Goals (SDGs).

Dalam ketentuan tersebut, seluruh civitas akademika tidak boleh membawa, menjual, maupun menyediakan minuman dalam kemasan plastik sekali pakai di area kampus. Sebagai gantinya, setiap individu wajib membawa tumbler untuk memenuhi kebutuhan konsumsi air sehari-hari.

Universitas akan menyediakan fasilitas air minum isi ulang di berbagai titik strategis untuk mendukung kebijakan tersebut. Selain itu, pihak penyelenggara kegiatan seperti rapat, seminar, dan acara kemahasiswaan tidak boleh menggunakan air minum dalam kemasan plastik, melainkan menggantinya dengan gelas kaca atau dispenser.

Tak hanya itu, pengelola kantin di lingkungan kampus tidak boleh lagi menjual minuman dalam botol plastik sekali pakai dan harus beralih ke kemasan yang lebih ramah lingkungan.

Salah satu mahasiswa ULM, Qaulan Qarimah, menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Ia mengatakan, “Kebijakan ini sangat baik dan saya mendukung penuh, terlebih saya juga sudah terbiasa membawa tumbler ke kampus. Namun, menurut saya perlu adanya ketegasan dari pihak kampus dalam penerapannya. Selain itu, fasilitas refill air yang disebutkan masih belum optimal karena sering kali air galon dalam kondisi kosong. Di sisi lain, beberapa kantin juga masih menggunakan kemasan plastik sebagai wadah, sehingga hal ini perlu menjadi perhatian lebih lanjut.”

Kebijakan ini mulai berlaku pada 30 April 2026. Rektor ULM berharap seluruh civitas akademika dapat bekerja sama dan memiliki kesadaran untuk menjaga kelestarian lingkungan. Upaya ini penting demi mewujudkan kampus yang lebih bersih dan berkelanjutan.

Penulis
Muhammad Haikal

persmakinday

Recent Posts

ULM Mengajar 2026 Hadir di Desa Tamban Raya, Bawa Empat Fokus Pengabdian

Barito Kuala, 1 Agustus 2026 — UKM FKIP Mengajar Universitas Lambung Mangkurat (ULM) kembali menjalankan…

2 minggu ago

Empat Kandidat Calon Rektor ULM Paparkan Gagasan

Penyampaian Visi, Misi, dan Proker empat kandidat calon Rektor

3 minggu ago

Lika-liku Menjadi PersMa: Tekanan, Perlindungan?

kerja jurnalistik dan lika-likunya

3 minggu ago

Mahasiswa Berprestasi ULM Terima Penganugerahan, Kampus Perkuat Pembinaan Talenta Menuju Ajang Nasional

Banjarmasin, 30 Juni 2026 – Universitas Lambung Mangkurat (ULM) menganugerahkan penghargaan kepada mahasiswa yang meraih…

1 bulan ago

Mahasiswa ULM Raih Juara 1 Best Branding Concept pada Kompetisi Bisnis Internasional di Malaysia

Mahasiswa ULM Raih Juara 1 Best Branding Concept, Malaysia

2 bulan ago

REFORMATI INDONESIA: JILID 1

Aksi Reformati Indonesia

2 bulan ago