Persmakinday – Beberapa hari lalu publik dikejutkan dengan Peraturan Presiden (perpres) yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021 merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Aturan mengenai minuman keras atau miras tercantum dalam lampiran III Perpres, yang merupakan daftar bidang usaha penanam modal dengan persyaratan khusus. Termasuk bidang usaha minuman keras ada di dalamnya.
Setelah menuai pro dan kontra masyarakat dari segala lapisan, akhirnya keputusan tersebut sah dibatalkan. Seperti yang diberitakan dari Youtube Sekretariat Presiden (2/3/2021) bahwa Pemerintah telah membenarkan pembatalan legalisasi investasi minuman keras (miras) di Indonesia.
Usai mendengarkan masukan dari berbagai kelompok masyarakat seperti ulama, MUI, NU, dan ormas lainnya, Jokowi membatalkan Perpres.
“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat (ormas) serta tokoh-tokoh agama yang lain. Dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah. Bersama ini, saya sampaikan lampiran perpres pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ucap Jokowi dalam video konferensi pers yang dilansir dari Antara, Selasa (2/3/2021).
Banyak kelompok masyarakat dan organisasi keagamaan yang menolak Perpres semacam ini. Dengan alasan, banyak sisi negatif yang akan muncul dan didapat dibandingkan sisi positifnya. Berikut beberapa alasan mengapa Perpres Nomor 10/2021 yang mengizinkan investasi minuman keras (miras) harus dibatalkan:
Terlepas dari semua dampak yang disebabkan oleh miras kita juga perlu mengingat kekhawatiran yang berkembang dari pandemi Covid-19. Negara dalam hal ini pemerintah harus melihat suatu kebijakan dan dampaknya, sesuai atau tidak dengan cita-cita para pendiri negara, jangan sampai mediasi lebih besar daripada kerugiannya. Dengan dilegalasikannya miras ini akan dapat merusak generasi bangsa Indonesia, jangan sampai miras membuat masa depan bangsa menjadi miris.
Oleh : Muhammad Hasannudin
Malaysia, Mei 2026 — Mahasiswa KKN Internasional Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Angkatan I sukses melaksanakan…
Dari media kritik yang kini menjadi media ancaman: pemerasan terhadap mahasiswa
Ketua BEM Dinonaktifkan Sementara dalam Rapat Terbuka Dugaan Kasus Mabuk dan Kekerasan Seksual
Banjarmasin, 13 Mei 2026 – “Terkait pernah minum atau tidak, saya akui saya pernah,” ujar…
Banjarmasin, 11 Mei 2026 – Kegiatan bertema “Penguatan Peran Akun Media Sosial Homeless Media dalam…
Banjarmasin, 30 April 2026 ‒ Universitas Lambung Mangkurat (ULM) resmi mengeluarkan Surat Edaran Rektor Nomor…