Persmakinday – Beberapa hari lalu publik dikejutkan dengan Peraturan Presiden (perpres) yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021 merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Aturan mengenai minuman keras atau miras tercantum dalam lampiran III Perpres, yang merupakan daftar bidang usaha penanam modal dengan persyaratan khusus. Termasuk bidang usaha minuman keras ada di dalamnya.
Setelah menuai pro dan kontra masyarakat dari segala lapisan, akhirnya keputusan tersebut sah dibatalkan. Seperti yang diberitakan dari Youtube Sekretariat Presiden (2/3/2021) bahwa Pemerintah telah membenarkan pembatalan legalisasi investasi minuman keras (miras) di Indonesia.
Usai mendengarkan masukan dari berbagai kelompok masyarakat seperti ulama, MUI, NU, dan ormas lainnya, Jokowi membatalkan Perpres.
“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat (ormas) serta tokoh-tokoh agama yang lain. Dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah. Bersama ini, saya sampaikan lampiran perpres pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ucap Jokowi dalam video konferensi pers yang dilansir dari Antara, Selasa (2/3/2021).
Banyak kelompok masyarakat dan organisasi keagamaan yang menolak Perpres semacam ini. Dengan alasan, banyak sisi negatif yang akan muncul dan didapat dibandingkan sisi positifnya. Berikut beberapa alasan mengapa Perpres Nomor 10/2021 yang mengizinkan investasi minuman keras (miras) harus dibatalkan:
Terlepas dari semua dampak yang disebabkan oleh miras kita juga perlu mengingat kekhawatiran yang berkembang dari pandemi Covid-19. Negara dalam hal ini pemerintah harus melihat suatu kebijakan dan dampaknya, sesuai atau tidak dengan cita-cita para pendiri negara, jangan sampai mediasi lebih besar daripada kerugiannya. Dengan dilegalasikannya miras ini akan dapat merusak generasi bangsa Indonesia, jangan sampai miras membuat masa depan bangsa menjadi miris.
Oleh : Muhammad Hasannudin
Banjarmasin, 22 April 2026 ‒ Setelah aksi pertama pada 17 April lalu gagal menyampaikan aspirasi…
Banjarmasin, 25 Maret 2026 — Mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat (ULM) kembali meraih prestasi membanggakan. Muhammad…
Banjarmasin, 2 September 2025 — Ratusan massa aksi yang tergabung dalam aliansi rakyat Kalimantan Selatan…
Banjarmasin, Senin 1 September 2025 – Rektor Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Prof. Dr. Ahmad Alim…
Banjarmasin, 1 September 2025 – Presiden Prabowo Subianto menggelar konferensi pers di Istana Negara pada…
Banjarmasin, 1 September 2025 – Forum Mahasiswa KIP Kuliah Universitas Lambung Mangkurat (FORMAKIP-K ULM) resmi…