LPM Kinday

Kabar Kampus Universitas Lambung Mangkurat

Perpres Investasi Miras Dibatalkan, Begini Proses Panjangnya

miras

Persmakinday – Beberapa hari lalu publik dikejutkan dengan Peraturan Presiden (perpres) yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021 merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Aturan mengenai minuman keras atau miras tercantum dalam lampiran III Perpres, yang merupakan daftar bidang usaha penanam modal dengan persyaratan khusus. Termasuk bidang usaha minuman keras ada di dalamnya.

Setelah menuai pro dan kontra masyarakat dari segala lapisan, akhirnya keputusan tersebut sah dibatalkan. Seperti yang diberitakan dari Youtube Sekretariat Presiden (2/3/2021) bahwa Pemerintah telah membenarkan pembatalan legalisasi investasi minuman keras (miras) di Indonesia.

Usai mendengarkan masukan dari berbagai kelompok masyarakat seperti ulama, MUI, NU, dan ormas lainnya, Jokowi membatalkan Perpres.

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat (ormas) serta tokoh-tokoh agama yang lain. Dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah. Bersama ini, saya sampaikan lampiran perpres pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ucap Jokowi dalam video konferensi pers yang dilansir dari Antara, Selasa (2/3/2021).

Mengapa harus dibatalkan?

Banyak kelompok masyarakat dan organisasi keagamaan yang menolak Perpres semacam ini. Dengan alasan, banyak sisi negatif yang akan muncul dan didapat dibandingkan sisi positifnya. Berikut beberapa alasan mengapa Perpres Nomor 10/2021 yang mengizinkan investasi minuman keras (miras) harus dibatalkan:

  1. Perpres tersebut bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28H ayat 1 yang mengatur bahwa Setiap orang berhak hidup atas kesejahteraan lahir dan batin. Kesejahteraan tersebut dapat dijelaskan sebagai rasa aman dan nyaman masyarakat Indonesia dari kecanduan alkohol dan ancaman kematian.
  2. Perpres tersebut menyebabkan kerugian yang jauh lebih besar dari pada manfaatnya.  Menurut WHO, minuman beralkohol adalah minuman beralkohol yang mengandung racun dan zat psikoaktif yang menyebabkan kecanduan. Mengkonsumsi miras juga menyebabkan peningkatan kejahatan seperti pencurian, perampokan, pemerkosaan, dan lain-lain.
  3. Perpres tersebut melanggar pengamalan Pancasila, nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Beradab. Dengan adanya kebijakan ini tidak dapat mewujudkan kemanusiaan yang beradab jika anak-anak bangsanya dibiarkan rusak oleh dilegalkannya miras dan juga kebijakan ini juga bertentangan dengan semua agama di Indonesia yang memiliki pandangan yang sama tentang bahaya alkohol dan melarang penggunaan alkohol ini.
  4. Perpres tersebut menyebabkan industri miras menyebar. Produk minuman keras akan membanjiri pasar. Bahkan bagi penduduk pedesaan, harga akan semakin terjangkau. Akibatnya, kesehatan masyarakat tidak hanya akan memburuk, tetapi ketimpangan ekonomi akan meningkat.

Terlepas dari semua dampak yang disebabkan oleh miras kita juga perlu mengingat kekhawatiran yang berkembang dari pandemi Covid-19. Negara dalam hal ini pemerintah harus melihat suatu kebijakan dan dampaknya, sesuai atau tidak dengan cita-cita para pendiri negara, jangan sampai mediasi lebih besar daripada kerugiannya. Dengan dilegalasikannya miras ini akan dapat merusak generasi bangsa Indonesia, jangan sampai miras membuat masa depan bangsa menjadi miris.

Oleh : Muhammad Hasannudin