Berita

Wacana Kuliah Tatap Muka, Begini Kebijakannya

Persmakinday – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebelumnya menargetkan sekolah dan perkuliahan tatap muka dapat dibuka kembali dalam waktu dekat. Wacana tersebut digadang-gadang pada Juli 2021 atau awal semester kedua tahun ajaran 2020/2021.
Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, langkah ini dapat dilakukan apabila vaksinasi Covid-19 bagi tenaga pendidik yang telah berlangsung sejak Rabu (24/2/2021) dapat diselesaikan pada Juni 2021.

Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Paristiyanti Nurwardani, perguruan tinggi atau kampus akan diizinkan buka pada bulan Juli 2021 setelah mahasiswa dan dosen mendapat vaksinasi Covid-19 yang telah ditetapkan.

Kesiapan dapat dilihat dari komitmen menjalankan protokol kesehatan dan sudah sesuai dengan kebijakan Dirjen Dikti. Yaitu Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021.
Di antaranya, melaporkan penyelenggaraan pembelajaran pada satuan tugas (Satgas) Covid-19 secara rutin, sivitas akademika memenuhi sejumlah syarat yang ditentukan, dan melakukan tindak pencegahan penyebaran virus.

Kebijakan dari Dirjen Dikti

Kebijakan pembelajaran tatap muka yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) sebagai berikut:
  1. Pembelajaran di perguruan tinggi pada semester genap diselenggarakan secara campuran (tatap muka dan online), disesuaikan dengan status dan kondisi setempat.
  2. Masa belajar paling lama bagi mahasiswa tingkat akhir dapat diperpanjang satu semester. Peraturannya diserahkan kepada pimpinan perguruan tinggi, sesuai dengan kondisi dan situasi setempat.
  3. Periode pembelajaran semester genap tahun akademik 2020/2021 pada seluruh jenjang program pendidikan, dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perguruan tinggi.
  4. Persiapan pelaksanaan pada poin satu sampai tiga di atas, dapat dikoordinasikan terlebih dulu dengan lembaga layanan pendidikan tinggi setempat.

Nah, itu tadi kebijakan dari Dirjen Dikti terkait wacana pembelajaran tatap muka. Besar harapan secepatnya kita semua dapat kembali melakukan aktivitas belajar mengajar secara optimal.

Sumber : www.kompas.com

Oleh : SA

persmakinday

Recent Posts

Sukses Mengabdi di Malaysia, KKN Internasional ULM Hadirkan Program Berdampak bagi Masyarakat FELDA

Malaysia, Mei 2026 — Mahasiswa KKN Internasional Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Angkatan I sukses melaksanakan…

7 hari ago

Dari Media Kritik ke Media Ancaman: Ketika Aib Mahasiswa Dijadikan Sarana Pemerasan

Dari media kritik yang kini menjadi media ancaman: pemerasan terhadap mahasiswa

2 minggu ago

Ketua BEM Dinonaktifkan Sementara: Dugaan Kasus Mabuk dan Kekerasan Seksual

Ketua BEM Dinonaktifkan Sementara dalam Rapat Terbuka Dugaan Kasus Mabuk dan Kekerasan Seksual

3 minggu ago

Ketua BEM ULM Akui Kebenaran Isu Mabuk dalam Rapat Terbuka

Banjarmasin, 13 Mei 2026 – “Terkait pernah minum atau tidak, saya akui saya pernah,” ujar…

3 minggu ago

Penguatan Peran Homeless Media dalam Ekosistem Media Lokal di Banjarmasin

Banjarmasin, 11 Mei 2026 – Kegiatan bertema “Penguatan Peran Akun Media Sosial Homeless Media dalam…

3 minggu ago

ULM Terapkan Larangan Plastik Sekali Pakai Demi Wujudkan Green Campus

Banjarmasin, 30 April 2026 ‒ Universitas Lambung Mangkurat (ULM) resmi mengeluarkan Surat Edaran Rektor Nomor…

4 minggu ago