Berita

Wacana Kuliah Tatap Muka, Begini Kebijakannya

Persmakinday – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebelumnya menargetkan sekolah dan perkuliahan tatap muka dapat dibuka kembali dalam waktu dekat. Wacana tersebut digadang-gadang pada Juli 2021 atau awal semester kedua tahun ajaran 2020/2021.
Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, langkah ini dapat dilakukan apabila vaksinasi Covid-19 bagi tenaga pendidik yang telah berlangsung sejak Rabu (24/2/2021) dapat diselesaikan pada Juni 2021.

Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Paristiyanti Nurwardani, perguruan tinggi atau kampus akan diizinkan buka pada bulan Juli 2021 setelah mahasiswa dan dosen mendapat vaksinasi Covid-19 yang telah ditetapkan.

Kesiapan dapat dilihat dari komitmen menjalankan protokol kesehatan dan sudah sesuai dengan kebijakan Dirjen Dikti. Yaitu Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021.
Di antaranya, melaporkan penyelenggaraan pembelajaran pada satuan tugas (Satgas) Covid-19 secara rutin, sivitas akademika memenuhi sejumlah syarat yang ditentukan, dan melakukan tindak pencegahan penyebaran virus.

Kebijakan dari Dirjen Dikti

Kebijakan pembelajaran tatap muka yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) sebagai berikut:
  1. Pembelajaran di perguruan tinggi pada semester genap diselenggarakan secara campuran (tatap muka dan online), disesuaikan dengan status dan kondisi setempat.
  2. Masa belajar paling lama bagi mahasiswa tingkat akhir dapat diperpanjang satu semester. Peraturannya diserahkan kepada pimpinan perguruan tinggi, sesuai dengan kondisi dan situasi setempat.
  3. Periode pembelajaran semester genap tahun akademik 2020/2021 pada seluruh jenjang program pendidikan, dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perguruan tinggi.
  4. Persiapan pelaksanaan pada poin satu sampai tiga di atas, dapat dikoordinasikan terlebih dulu dengan lembaga layanan pendidikan tinggi setempat.

Nah, itu tadi kebijakan dari Dirjen Dikti terkait wacana pembelajaran tatap muka. Besar harapan secepatnya kita semua dapat kembali melakukan aktivitas belajar mengajar secara optimal.

Sumber : www.kompas.com

Oleh : SA

persmakinday

Recent Posts

Mahasiswa ULM Raih Prestasi Gemilang, Angkat Isu Anti-Bullying melalui Gagasan Kreatif

Banjarmasin, 25 Maret 2026 — Mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat (ULM) kembali meraih prestasi membanggakan. Muhammad…

3 minggu ago

Rakyat Kalsel Gelar Aksi Damai di DPRD, Sampaikan Lima Tuntutan Utama

Banjarmasin, 2 September 2025 — Ratusan massa aksi yang tergabung dalam aliansi rakyat Kalimantan Selatan…

8 bulan ago

Rektor Universitas Lambung Mangkurat: Mari Jaga Kedamaian dan Kesatuan di Tengah Aksi Mahasiswa

Banjarmasin, Senin 1 September 2025 – Rektor Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Prof. Dr. Ahmad Alim…

8 bulan ago

Konferensi Pers Presiden Prabowo: Hormati Aspirasi, Tegas Lawan Anarkisme

Banjarmasin, 1 September 2025 – Presiden Prabowo Subianto menggelar konferensi pers di Istana Negara pada…

8 bulan ago

FORMAKIP-K ULM Resmi Gelar Musyawarah Perdana 2025

Banjarmasin, 1 September 2025 – Forum Mahasiswa KIP Kuliah Universitas Lambung Mangkurat (FORMAKIP-K ULM) resmi…

8 bulan ago

UKM FKIP Mengajar Gelar ULM Mengajar 2025 di Desa Pindahan Baru

Banjarmasin, 18 Agustus 2025 – Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) FKIP Mengajar Universitas Lambung Mangkurat resmi…

8 bulan ago