BEM Gelar Diskusi Kajian UU MD3

Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat (BEM KM ULM) mengadakan Diskusi Kajian UU MD3 (MPR, DPR, dan DPRD) yang bertempat di Open Space ULM pada senin malam (19/02/2018).

Diskusi dihadiri oleh seluruh elemen mahasiswa ULM. Dimulai dengan sambutan dari wakil ketua BEM KM, Rizal Abdillah yang mengatakan bahwa tujuan kegiatan tersebut adalah untuk memecahkan permasalahan yang meresahkan dari wakil-wakil rakyat yang enggan dikritik.

“BEM ULM dalam sikapnya jelas menolak adanya UU MD3, kami pun akan mengadakan diskusi kembali di Banjarbaru dan lebih lanjut akan mengadakan audiensi dengan DPRD Kalsel,” terang Rizal.

Dilanjutkan penyampaian dari Ahdiyat Hidayatullah selaku ketua pelaksana yang memaparkan bahwa BEM ULM telah mengadakan diskusi tentang UU MD3 sebelumnya, dan terdapat empat bukti bahwa UU MD3 menyimpang, terutama pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 alenia 3, Pasal 69 ayat 2, pasal 28E ayat 3 serta sila ke-4 dalam Pancasila.

“Kami di sini memperkuat bukti yang ada untuk kemudian akan kami bawa saat audiensi ke DPRD nanti,” ujar Ahdiyat.

Diskusi kali ini menghasilkan kesepakatan bahwa untuk mempercepat dan mempermudah permasalahan UU MD3 maka dibagi tugas dalam mengkaji poin-poin penting, dan diskusi serupa akan kembali diadakan pada Selasa malam mendatang (27/02/2018).

Ada tiga poin penting yang akan dikaji, yaitu terkait larangan mengkritik  yang diserahkan kepada BEM ULM, mahasiswa Pendidikan Sejarah dan mahasiswa Teknik Sipil ULM. Kemudian penambahan kursi pimpinan ditugaskan kepada Lembaga Penelitian, Penalaran dan Diskusi Hukum (LP2DH), BEM Fakultas Hukum (FH), dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM). Terakhir masalah (MKD) akan didiskusikan oleh BEM FISIP dan BEM FKIP. Serta untuk pemberitaan kegiatan diserahkan kepada Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) INTR-O FISIP dan LPM Kinday ULM.

“Tujuan dibagi tugas ini adalah untuk mempercepat kita menuju audiensi ke DPRD,” ungkap Rizal.

Yudistira dari BEM FH menyatakan bahwa diskusi tersebut sangat bagus karena bertujuan untuk merevisi UU MD3 yang bertentangan dengan asas-asas hukum dan UUD 1945.

“Kami dari BEM FH siap mengkaji penambahan kursi pimpinan nanti bersama LP2DH dan DPM,” tegas Yudistira.

 

Penulis: M. Syuhada Rahman, Rizki Tri Yuniar

Editor: Siti Hajar Aswat

persmakinday

Recent Posts

Sukses Mengabdi di Malaysia, KKN Internasional ULM Hadirkan Program Berdampak bagi Masyarakat FELDA

Malaysia, Mei 2026 — Mahasiswa KKN Internasional Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Angkatan I sukses melaksanakan…

3 minggu ago

Dari Media Kritik ke Media Ancaman: Ketika Aib Mahasiswa Dijadikan Sarana Pemerasan

Dari media kritik yang kini menjadi media ancaman: pemerasan terhadap mahasiswa

1 bulan ago

Ketua BEM Dinonaktifkan Sementara: Dugaan Kasus Mabuk dan Kekerasan Seksual

Ketua BEM Dinonaktifkan Sementara dalam Rapat Terbuka Dugaan Kasus Mabuk dan Kekerasan Seksual

1 bulan ago

Ketua BEM ULM Akui Kebenaran Isu Mabuk dalam Rapat Terbuka

Banjarmasin, 13 Mei 2026 – “Terkait pernah minum atau tidak, saya akui saya pernah,” ujar…

1 bulan ago

Penguatan Peran Homeless Media dalam Ekosistem Media Lokal di Banjarmasin

Banjarmasin, 11 Mei 2026 – Kegiatan bertema “Penguatan Peran Akun Media Sosial Homeless Media dalam…

1 bulan ago

ULM Terapkan Larangan Plastik Sekali Pakai Demi Wujudkan Green Campus

Banjarmasin, 30 April 2026 ‒ Universitas Lambung Mangkurat (ULM) resmi mengeluarkan Surat Edaran Rektor Nomor…

2 bulan ago