Female

Kampus FISIP Lockdown

persmakinday.com – Di tengah pandemi yang masih belum selesai. Kampus FISIP lockdown atau ditutup sementara. Sehubungan seorang mahasiswa yang terkonfirmasi positif Covid-19. Keputusan terkait soal kampus FISIP lockdown itu pun termaktub melalui Surat Edaran Nomor:604/UN8.1.13/KP/2020.

Wakil Dekan II FISIP ULM Banjarmasin, Apriansyah memberi keterangan. Dia mengungkapkan mahasiswa yang bersangkutan datang ke kampus FISIP untuk mengurus administrasi persiapan ujian skripsi.

“Mahasiswa yang bersangkutan mengurus administrasi untuk ujian skripsi,” terang Apriansyah.

Apriansyah mengimbau kepada seluruh mahasiswa FISIP ULM Banjarmasin agar tidak perlu berhadir ke kampus apabila tidak terlalu berkepentingan.

 

Tiga Staf FISIP ULM Jalani Isolasi Mandiri

Setelah salah seorang mahasiswanya terkonfirmasi positif Covid-19. Pihak kampus FISIP ULM Banjarmasin langsung mengambil langkah tegas.

Tidak hanya melakukan lockdown. Mereka melakukan tracking kepada beberapa pihak yang telah menjalin kontak erat dengan mahasiswa terkonfirmasi positif Covid-19 tersebut.

“Kita langsung tracking siapa saja yang menjalin kontak erat dengan mahasiswa tersebut,” ucap Wakil Dekan II FISIP ULM.

Dari hasil pencarian tersebut, mereka menemukan tiga orang staf FISIP ULM yang kontak erat dengan mahasiswa positif Covid-19 itu.

Tiga orang itu pun pun langsung menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing. Kemudian melakukan swab test.

 

Mahasiswa FISIP ULM Positif Covid-19

 “Mahasiswa yang bersangkutan melapor kepada ketua program studi (Kaprodi), bahwa yang bersangkutan positif Covid-19 berdasarkan hasil swab,” ucap Apriansyah.

“Lalu kita berkoordinasi dengan pimpinan lain. Kemudian diputuskan untuk mensterilisasi kampus dengan melakukan penyemprotan,” katanya.

Apriansyah mengapresiasi sikap mahasiswa tersebut. Mahasiswa tersebut berani melaporkan diri terkonfirmasi positif Covid-19.

“Ini merupakan sikap positif sehingga kita bisa mengetahui lebih awal,” pungkasnya.

Keputusan kampus FISIP lockdown, melalui Surat Edaran Nomor:604/UN8.1.13/KP/2020.

Di dalam surat tersebut menyebutkan, bahwa semua gedung baru dan gedung lama ditutup atau lockdown selama 1 minggu.

Kemudian, bagi yang mengalami kontak dengan yang bersangkutan. Maka disarankan untuk isolasi selama 2 minggu.

Di dalam surat edaran yang berlaku mulai tanggal 1 hingga 13 Desember 2020 itu pun mengatakan.

Apabila terdapat gejala Covid-19. Segera menghubungi puskesmas atau rumah sakit terdekat. Kemudian, semua pelayanan yang berhubungan dengan kampus akan dilakukan secara ‘online’.

persmakinday

Recent Posts

Mahasiswa ULM Raih Juara 1 Best Branding Concept pada Kompetisi Bisnis Internasional di Malaysia

Mahasiswa ULM Raih Juara 1 Best Branding Concept, Malaysia

3 hari ago

REFORMATI INDONESIA: JILID 1

Aksi Reformati Indonesia

1 minggu ago

Sukses Mengabdi di Malaysia, KKN Internasional ULM Hadirkan Program Berdampak bagi Masyarakat FELDA

Malaysia, Mei 2026 — Mahasiswa KKN Internasional Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Angkatan I sukses melaksanakan…

1 bulan ago

Dari Media Kritik ke Media Ancaman: Ketika Aib Mahasiswa Dijadikan Sarana Pemerasan

Dari media kritik yang kini menjadi media ancaman: pemerasan terhadap mahasiswa

2 bulan ago

Ketua BEM Dinonaktifkan Sementara: Dugaan Kasus Mabuk dan Kekerasan Seksual

Ketua BEM Dinonaktifkan Sementara dalam Rapat Terbuka Dugaan Kasus Mabuk dan Kekerasan Seksual

2 bulan ago

Ketua BEM ULM Akui Kebenaran Isu Mabuk dalam Rapat Terbuka

Banjarmasin, 13 Mei 2026 – “Terkait pernah minum atau tidak, saya akui saya pernah,” ujar…

2 bulan ago