Female

Kampus FISIP Lockdown

persmakinday.com – Di tengah pandemi yang masih belum selesai. Kampus FISIP lockdown atau ditutup sementara. Sehubungan seorang mahasiswa yang terkonfirmasi positif Covid-19. Keputusan terkait soal kampus FISIP lockdown itu pun termaktub melalui Surat Edaran Nomor:604/UN8.1.13/KP/2020.

Wakil Dekan II FISIP ULM Banjarmasin, Apriansyah memberi keterangan. Dia mengungkapkan mahasiswa yang bersangkutan datang ke kampus FISIP untuk mengurus administrasi persiapan ujian skripsi.

“Mahasiswa yang bersangkutan mengurus administrasi untuk ujian skripsi,” terang Apriansyah.

Apriansyah mengimbau kepada seluruh mahasiswa FISIP ULM Banjarmasin agar tidak perlu berhadir ke kampus apabila tidak terlalu berkepentingan.

 

Tiga Staf FISIP ULM Jalani Isolasi Mandiri

Setelah salah seorang mahasiswanya terkonfirmasi positif Covid-19. Pihak kampus FISIP ULM Banjarmasin langsung mengambil langkah tegas.

Tidak hanya melakukan lockdown. Mereka melakukan tracking kepada beberapa pihak yang telah menjalin kontak erat dengan mahasiswa terkonfirmasi positif Covid-19 tersebut.

“Kita langsung tracking siapa saja yang menjalin kontak erat dengan mahasiswa tersebut,” ucap Wakil Dekan II FISIP ULM.

Dari hasil pencarian tersebut, mereka menemukan tiga orang staf FISIP ULM yang kontak erat dengan mahasiswa positif Covid-19 itu.

Tiga orang itu pun pun langsung menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing. Kemudian melakukan swab test.

 

Mahasiswa FISIP ULM Positif Covid-19

 “Mahasiswa yang bersangkutan melapor kepada ketua program studi (Kaprodi), bahwa yang bersangkutan positif Covid-19 berdasarkan hasil swab,” ucap Apriansyah.

“Lalu kita berkoordinasi dengan pimpinan lain. Kemudian diputuskan untuk mensterilisasi kampus dengan melakukan penyemprotan,” katanya.

Apriansyah mengapresiasi sikap mahasiswa tersebut. Mahasiswa tersebut berani melaporkan diri terkonfirmasi positif Covid-19.

“Ini merupakan sikap positif sehingga kita bisa mengetahui lebih awal,” pungkasnya.

Keputusan kampus FISIP lockdown, melalui Surat Edaran Nomor:604/UN8.1.13/KP/2020.

Di dalam surat tersebut menyebutkan, bahwa semua gedung baru dan gedung lama ditutup atau lockdown selama 1 minggu.

Kemudian, bagi yang mengalami kontak dengan yang bersangkutan. Maka disarankan untuk isolasi selama 2 minggu.

Di dalam surat edaran yang berlaku mulai tanggal 1 hingga 13 Desember 2020 itu pun mengatakan.

Apabila terdapat gejala Covid-19. Segera menghubungi puskesmas atau rumah sakit terdekat. Kemudian, semua pelayanan yang berhubungan dengan kampus akan dilakukan secara ‘online’.

persmakinday

Recent Posts

ULM Mengajar 2026 Hadir di Desa Tamban Raya, Bawa Empat Fokus Pengabdian

Barito Kuala, 1 Agustus 2026 — UKM FKIP Mengajar Universitas Lambung Mangkurat (ULM) kembali menjalankan…

2 minggu ago

Empat Kandidat Calon Rektor ULM Paparkan Gagasan

Penyampaian Visi, Misi, dan Proker empat kandidat calon Rektor

3 minggu ago

Lika-liku Menjadi PersMa: Tekanan, Perlindungan?

kerja jurnalistik dan lika-likunya

4 minggu ago

Mahasiswa Berprestasi ULM Terima Penganugerahan, Kampus Perkuat Pembinaan Talenta Menuju Ajang Nasional

Banjarmasin, 30 Juni 2026 – Universitas Lambung Mangkurat (ULM) menganugerahkan penghargaan kepada mahasiswa yang meraih…

1 bulan ago

Mahasiswa ULM Raih Juara 1 Best Branding Concept pada Kompetisi Bisnis Internasional di Malaysia

Mahasiswa ULM Raih Juara 1 Best Branding Concept, Malaysia

2 bulan ago

REFORMATI INDONESIA: JILID 1

Aksi Reformati Indonesia

2 bulan ago