Dalam pengumuman yang disampaikan oleh Bagian Umum Rektorat ULM, seluruh warga kampus diwajibkan memasang stiker kendaraan agar dapat mengakses area kampus tanpa hambatan. Sementara itu, bagi pengunjung atau warga di luar kampus, tetap diperbolehkan masuk dengan mengambil karcis masuk yang telah disediakan, tanpa dipungut biaya.
Langkah ini diharapkan dapat membantu identifikasi kendaraan yang keluar-masuk kampus serta meningkatkan sistem keamanan. Pihak rektorat mengimbau seluruh civitas akademika untuk segera mendapatkan dan memasang stiker kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai tata cara mendapatkan stiker, warga kampus dapat menghubungi Bagian Program Studi di masing-masing Fakultas.
Penulis: Laily Arista Rahmi
Gambar: Anisa
Barito Kuala, 1 Agustus 2026 — UKM FKIP Mengajar Universitas Lambung Mangkurat (ULM) kembali menjalankan…
Penyampaian Visi, Misi, dan Proker empat kandidat calon Rektor
Banjarmasin, 30 Juni 2026 – Universitas Lambung Mangkurat (ULM) menganugerahkan penghargaan kepada mahasiswa yang meraih…
Mahasiswa ULM Raih Juara 1 Best Branding Concept, Malaysia