Dalam pengumuman yang disampaikan oleh Bagian Umum Rektorat ULM, seluruh warga kampus diwajibkan memasang stiker kendaraan agar dapat mengakses area kampus tanpa hambatan. Sementara itu, bagi pengunjung atau warga di luar kampus, tetap diperbolehkan masuk dengan mengambil karcis masuk yang telah disediakan, tanpa dipungut biaya.
Langkah ini diharapkan dapat membantu identifikasi kendaraan yang keluar-masuk kampus serta meningkatkan sistem keamanan. Pihak rektorat mengimbau seluruh civitas akademika untuk segera mendapatkan dan memasang stiker kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai tata cara mendapatkan stiker, warga kampus dapat menghubungi Bagian Program Studi di masing-masing Fakultas.
Penulis: Laily Arista Rahmi
Gambar: Anisa
Malaysia, Mei 2026 — Mahasiswa KKN Internasional Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Angkatan I sukses melaksanakan…
Dari media kritik yang kini menjadi media ancaman: pemerasan terhadap mahasiswa
Ketua BEM Dinonaktifkan Sementara dalam Rapat Terbuka Dugaan Kasus Mabuk dan Kekerasan Seksual
Banjarmasin, 13 Mei 2026 – “Terkait pernah minum atau tidak, saya akui saya pernah,” ujar…
Banjarmasin, 11 Mei 2026 – Kegiatan bertema “Penguatan Peran Akun Media Sosial Homeless Media dalam…
Banjarmasin, 30 April 2026 ‒ Universitas Lambung Mangkurat (ULM) resmi mengeluarkan Surat Edaran Rektor Nomor…