LPM Kinday

Kabar Kampus Universitas Lambung Mangkurat


Senin (31/8) para mahasiswa yang tergabung dalam BEM dan UKMU Unlam  mengambil sikap tegas untuk memboikot dan menolak terlibat segala aktivitas Program Persiapan Pembelajaran (P2B) Unlam tahun ini. Pasalnya, Peraturan Rektor terkait P2B tahun ini tidak melibatkan mahasiswa dalam pelaksanaannya. 

Syaifullah, selaku ketua BEM Unlam menyatakan bahwa sikap pihak rektorat yang tidak melibatkan mahasiswa merupakan suatu bentuk pelemahan aktivitas organisasi karena minimnya ruang untuk sosialisasi kepada mahasiswa baru. 
 “kami menganggap kebijakan itu sebagai bagian dari pelemahan aktivitas organisasi di lingkungan Unlam. Karena jelas ormawa tingkat universitas hari ini kondisinya seperti apa. Kenapa universitas tidak bisa mengakomodir kondisi permasalahan itu, padahal kan kita sudah sangat jelas salah satu solusi permasalahan itu kita ingin tampil di P2B” jelasnya.
Selain itu mereka menganggap pelaksanaan P2B tahun ini cacat. Pertama, dari dasar pelaksanaan yang masih menggunakan Dirjen Dikti nomor no 38/dikti/kep/2000 yang lebih menekankan pengenalan kegiatan akademik dan hanya memberi sedikit ruang kepada UKMU untuk mensosialisasikan organisasi mereka, padahal saat ini telah keluar keputusan Dikti terbaru nomor 25/DIKTI/Kep/2014 yang juga memberikan ruang kepada pengenalan kegiatan kemahasiswaan kepada Maba.  Kedua, menurut mereka persiapan pelaksanaan P2B ini tidak jelas dan  terlihat tergesa-gesa, karena tanggal 25 Agustus aturan rektor tersebut baru ditetapkan. 
Ia juga menyatakan bahwa  mereka merasa tidak dianggap oleh pihak rektorat karena dengan tegas menyatakan panitia yang ditunjuk adalah pimpinan fakultas, staff pengajar, dan kasubag kemahasiswaan tanpa melibatkan mahasiswa. Padahal kenyataannya, yang mengeksekusi P2B selama ini adalah mahasiswa.
“Nah disitu yang sebenarnya kami merasa tidak diakomodir. Karena dari segi waktu kami tidak diberi kesempatan. Oke jadwalnya memang kami diberi waktu selama satu jam pada tanggal 31 kalau di gedung fakultas Cuma diberi waktu 1 jam. Ya paling tidak kami diberi tambahan waktu lagi selama satu atau dua hari khusus untuk organisasi dan itu tidak diijinkan” tuturnya. 
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini mengakibatkan kerugian berbentuk kurang kenalnya mahasiswa baru terhadap UKM-UKM yang ada di kampus Unlam yang berimplikasi kepada ketidak sesuaian visi dan misi Unlam yang akan menempa mahasiswa berdaya saing tinggi. Sedangkan salah satu upaya peningkatan daya saing tersebut melalui aktivitas organisasi untuk mengembangkan sikap kepemimpinan mereka. 
Menanggapi sikap BEM dan UKM-U tersebut, bapak Dr. Ahmad Alim Bahri, SE.,M.Si selaku Wakil Rektor I bidang akademik sangat menyayangkan sikap dari BEM dan UKM-U yang tidak ikut serta memberikan pembinaan terhadap mahasiswa baru. Menurutnya dengan waktu yang sangat terbatas tersebut BEM dan UKM-U dapat menggunakan strategi komunikasi dan melakukan inisiasi untuk menarik perhatian mahasiswa baru dengan cara-cara lain yang menarik selain berpidato didepan mahasiswa baru.
“saya secara pribadi sangat menyayangkan bahwa teman-teman dari BEM tidak ikut serta memberikan pembinaan terhadap mahasiswa baru. Akan tetapi apapun itu kalau sudah menjadi keputusan dari kawan-kawan BEM dan UKM yang ada, ya pihak universitas pun harus menghargai itu karena itu adalah sikap yang harus dihargai. Jadi sebenarnya dari universitas yang paling penting saya kira bahwa kegiatan P2B itu berlangsung sesuai peraturan dari Dirjen Dikti “ ujar beliau di ruangannya ketika ditemui tim kinday (1/9).
Sambil memperlihatkan surat dari direktur jendral pendidikan dan kemahasiswaan yang tertanggal 22 Juli 2015 yang ditandatangani oleh Prof. Dr. Intan Ahmad, Beliau menyanggah bahwa aturan P2B yang digunakan telah kadaluarsa. Surat ini berisi perintah untuk melaksanakan program pengenalan kampus dengan merujuk pada peraturan dikti nomor 25/DIKTI/Kep/2014.  Sehingga belum ada aturan baru yang keluar.
Beliau menyatakan bahwa di dalam latar belakang peraturan rektor yang masih menggunakan peraturan dikti tahun 2000 merupakan kelalaian rujukan. Namun yang terpenting adalah peraturan yang terbaru.
Kedepannya, menurut beliau bahwa harus disusun dan berkoordinasi bersama program BEM dengan pihak Rektorat dalam rangka menyikapi P2B. Hanya saja koordinasi itu harus dilakukan jauh-jauh hari sebelum waktu pelaksanaan P2B dan disepakati. Dengan begitu harapannya agar  ide-ide cemerlang tentang pengenalan BEM dan UKM di tingkat universitas dapat dilaksanakan dengan strategi tertentu. (SNd/Rmw)