Terkait kegiatan Program Persiapan Belajar (P2B) di Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, yang tidak melibatkan mahasiswa. Wakil Dekan I FH Unlam yang sebelumnya tidak bisa dihubungi kru Kinday ” P2B TIDAK LIBATKAN MAHASISWA ” memberikan keterangan lebih lanjut berkaitan dengan hal tersebut.
Wakil Dekan I FH Unlam, Dr. Ichsan Anwary, S.H., M.H. (31/8) menyatakan bahwa sebenarnya sejak awal SK pedoman dari tahun ke tahun kegiatan P2B merupakan kegiatan fakultas dan universitas.
“Bukan hanya tahun ini, tapi tahun ini dan dulu memang kadada dilibatkan mahasiswa. Cuma kesalahan dari praktek, seolah-olah P2B itu kegiatan mahasiswa.” Klarifikasi beliau kepada tim redaksi seusai memberikan pengenalan kepada peserta P2B di aula FH Unlam.
Ujarnya, berdasarkan petunjuk rektor para panitia pelakasana P2B terdiri dari staff dosen, subag dan kasubag kemahasiswaan. Tidak ada peraturan yang menyebutkan bahwa teknis P2B dilaksanakan oleh mahasiswa senior. Hanya saja kesalahan praktek dilapangan yang dilaksanakan terus menerus serta tidak adanya penegasan terkait panitia P2B, seolah-olah P2B menjadi acara mahasiswa.
“Apabila misalnya para mahasiswa ingin terlibat dan berkonsultasi dengan panitia sebelumnya, oke akan kami akomodir. Misal waktu baris berbaris atau acara-acara tertentu bisa dilakukan. Asalkan prakteknya jangan mendahului.” Tanggapnya tentang aksi boikot mahasiswa terkait P2B.
Ia juga menyatakan bahwa tidak mendukung gaya-gaya mahasiswa senior yang superior terhadap mahasiswa baru. Contohnya pada tahun kemarin masih ada panitia yang membentak dan mencak-mencak di depan maba. Hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, bahwa tidak ada kegiatan orientasi tidak diperbolehkan adanya kekerasan fisik dan mental. Itulah yang akan ditertibkan ungkapnya.
Penertiban tersebutlah yang membuat mahasiswa senior tidak terima. Beliau juga bercerita bahwa tidak hanya di Fakultas Hukum Unlam yang kepantiaan orientasi maba dipegang langsung oleh fakultas, tapi juga dari kampus-kampus lain seperti UI dan UGM ketika menerapkan peraturan yang sama juga direaksi oleh para mahasiswa senior.
Mereka tidak mempunyai legislasi untuk menjadi panitia sehingga memang tidak sah untuk mengklaim diri sebagai panitia.
“Petunjuk rektor kan panitia pelaksana terdiri dari staff dosen, subag, dan kasubag kemahasiswaan. Adalah(apakah ada) edaran rektor yang menyebutkan panitia terdiri dari mahasiswa? Ini kan pemikiran mahasiswa yang keliru.” Tegasnya sambil memperlihatkan surat edaran rektor tersebut.
Ia juga menyebutkan bahwa tahun kemarin dibiarkan saja oleh panitia. Kalau misalnya mereka berkonsultasi akan dirundingkan baik-baik dan diakomodir. Jangan sampai mendahului panitia.(Snd)