LPM Kinday

Kabar Kampus Universitas Lambung Mangkurat

RUU Permusikan Picu Kekhawatiran Para Musisi Banjarbaru

Kembali, Indonesia digemparkan dengan adanya rancangan undang-undang (RUU) yang dinilai sepihak atau tidak relevan dengan masyarakat, yaitu adanya RUU permusikan yang dinilai menghambat kebebasan bermusik. Pasal yang dinilai bermasalah sekitar 19 pasal.
RUU Permusikan dibuat agar musik di Indonesia dapat semakin maju dan lebih terarah. Dengan adanya RUU ini diharapkan musisi lokal mendapatkan apresiasi, namun masih terdapat pasal yang dianggap lebih menguntungkan pebisnis musik.
Musik di Indonesia sudah melekat erat dengan kehidupan di masyarakat, tak terkecuali warga Kota Banjarbaru. Banyak musisi ataupun band yang terdapat di Kota Banjarbaru, hal ini ditambah dengan adanya wadah untuk mereka yang suka bermusik yaitu lokasi café di Banjarbaru dan Panggung Minggu Raya yang melakukan aktivitas rutin di akhir bulan yaitu acoustic night.
Bagi pemain musik di Banjarbaru, RUU Permusikan cukup mengkhawatirkan karena dengan disahkannya RUU ini, para pemusik akan mendapatkan batasan dalam berkarya.
“Walau masih dalam bentuk rancangan, tetap saja mengkhawatirkan. Karena musik yang bebas akan dibatasi,” ucap salah satu pemain musik.

Penulis: Naufal Noor Kamil