Seperti yang telah diketahui sebelumnya, mahasiswa kampus ULM wilayah Banjarmasin yang memarkirkan sepeda motor maupun mobilnya harus rela setiap hari merogoh uang sakunya dari seribu sampai dua ribu rupiah untuk dibayarkan pada petugas parkir.
Area parkir dengan tarif berbayar tersebut berlaku di beberapa area kampus, contohnya saja di Student Business Centre yang parkirannya selalu ramai setiap harinya. Selain itu, di fakultas seperti FKIP, FEB, FH, FISIP, dan FT pun mahasiswa harus membayar pungutan parkir setiap kali keluar masuk kampus.
Hal ini sudah lama menjadi pro dan kontra di kalangan mahasiswa. Sebagian besar dari mereka merasa terbebani dengan parkir kampus yang berbayar ini. Mahasiswa berharap pihak kampus harusnya bisa membebaskan biaya parkir dengan potongan uang dari UKT yang mereka bayarkan tiap semesternya.
Berbeda dengan fakultas lain, baru-baru ini Fakultas Ekonomi dan Bisnis mengejutkan mahasiswanya dengan pemberitahuan parkir gratis baik roda dua maupun roda empat terhitung mulai Senin, 02 Maret 2020.
Pemberitahuan tersebut disebarkan oleh beberapa akun Instagram Unit Kemahasiswaan Fakultas dengan isi “Mahasiswa FEB ULM dilarang parkir roda 2 & 4 di Area Gedung ISDB Post Graduate dan Lecture Theater. Silahkan parkir ditempat yang disediakan. Parkir Gratis”.
Pemberitahuan ini ditujukan pula kepada mahasiswa yang sering memarkirkan sepeda motor atau mobilnya di sekitar gedung baru seperti Lecture Theater yang tujuannya mungkin untuk menghindari pungutan dari para petugas di area parkir yang seharusnya.
Dengan adanya pemberitahuan ini tentunya akan membuat mahasiswa senang akan keputusan pihak kampus dan tidak merasa terbebani pungutan parkir lagi setiap harinya.
Pemberitahuan mengenai parkir kendaraan yang telah digratiskan ini dikonfirmasi langsung oleh Wakil Dekan III FEB ULM, Bapak Dr. H. Ahmad Yunani, SE., M.Si yang menyatakan bahwa informasi ini valid adanya.
Petugas parkir yang biasa bertugas telah dibayar oleh FEB ULM sehingga mereka tidak berhak lagi melakukan pemungutan biaya parkir di lingkungan tempat parkir resmi kampus.
“Hanya petugas resmi yang memakai seragam khusus—rompi yang berhak mengatur area parkiran FEB ULM, yang tidak memakai seragam mohon abaikan”, Tambah beliau.
Sementara itu, jika masih ada petugas yang memungut biaya parkir kepada mahasiswa FEB ULM, maka mahasiswa diminta melaporkannya ke KABAG Tata Usaha FEB ULM untuk ditindaklanjuti.
(Wasfini)