LPM Kinday

Kabar Kampus Universitas Lambung Mangkurat

Ada 11 Kabupaten di Kalsel Masuk “Daftar Hitam” PPKM Level 3 di luar Banjarmasin dan Banjarbaru

GOOGLE.COM

Persmakinday – Publik kini tertuju pada Kota Banjarbaru dan Banjarmasin sebagai dua wilayah di provinsi Kalimantan Selatan yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, terhitung sejak 26 Juli. Kendati demikian, tak banyak yang tahu bahwa hampir seluruh kabupaten di Kalsel sebenarnya juga masuk dalam daftar wilayah dengan lonjakan kasus Covid-19 yang cukup tinggi dan diwajibkan menerapkan PPKM Level 3.

Mengutip instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 26 Tahun 2021, tercatat ada 10 Kabupaten di Provinsi Kalsel yang ditetapkan masuk dalam kriteria penerapan PPKM Level 3. Keputusan ini sebagaimana hasil assesmen dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).

Adapun ke 10 wilayah di Kalsel yang diperintahkan untuk menerapkan PPKM Level 3 ialah Kabupaten Balangan, Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Tabalong, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Tanah Laut, dan Kabupaten Tapin.

Namun melalui keputusan Gubenur Kalsel melalui surat instruksi nomor 16 tahun 2021, ada satu wilayah lagi yang diwajibkan menerapkan PPKM Level 3 yakni Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Dengan demikian keseluruhan wilayah yang masuk dalam PPKM Level 3, berjumlah 11 Kabupaten.

Faktanya, baik itu aturan pengetatan kegiatan masyarakat yang diterapkan pada PPKM Level 4 maupun Level 3 tak berbeda jauh. Misalnya aktivitas di rumah makan, restoran, maupun kafe, yang dilarang melayani makan di tempat.

Menilik kebijakan yang berbeda salah satunya ialah mall atau pusat perbelanjaan, untuk wilayah menerapkan PPKM Level 4 diwajibkan menutup pusat perbelanjaan sementara waktu. Sedangkan, di wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 diperbolehkan buka hingga pukul 17.00 Wita dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.

Sanksi bagi daerah yang tak patuhi PPKM

Instruksi Mendagri juga menyebutkan apabila kepala daerah tidak melaksanakan instruksi pelaksanaan PPKM akan terancam dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Tak hanya itu, sanksi juga akan dilayangkan bagi para pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan PPKM. Sanksi yang dikenakan mulai dari administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kini masyarakat harus kembali membuka mata atas kondisi yang terjadi di Provinsi Kalimantan Selatan. Sinyal darurat yang dikirimkan pemerintah pusat dengan menempatkan hampir seluruh kabupaten kota dalam daftar penerapan PPKM Level 3 maupun Level 4, menandakan tingginya angka kasus penyebaran Covid-19 di provinsi Kalsel.