
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar perguruan tinggi diberikan kewenangan untuk mengelola pertambangan. Usulan ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang diajukan sebagai inisiatif dalam rapat paripurna pada Kamis (23/1/2025).
Menanggapi hal tersebut, Rektor Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Prof. Ahmad, memberikan respons positif. Dilansir dari BanjarmasinTribune.com, ia menilai bahwa kebijakan ini berpotensi membantu meringankan beban biaya pendidikan di perguruan tinggi, khususnya terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT).
“Dengan memberikan kesempatan kepada perguruan tinggi untuk mengelola usaha pertambangan, diharapkan dapat mengurangi beban biaya kuliah yang selama ini ditanggung oleh masyarakat,” ujar Prof. Ahmad.
Ia berharap kebijakan ini tidak hanya berkontribusi dalam peningkatan kualitas pendidikan di perguruan tinggi, tetapi juga mampu mengurangi beban finansial bagi mahasiswa dan orang tua mereka.
Penulis: Anisa
Ilustrator: Ihsanul Amin
Redaktur: Laily Arista Rahmi