Banjarmasin, 29 Juli 2025 — Sebanyak 16 Guru Besar dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek). Proses ini dilakukan secara tertutup selama empat hari, terhitung dari 21 hingga 24 Juli 2025, di kantor LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan, yang berlokasi di Banjarmasin.
Kementerian mengutus 21 anggota tim untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran dalam proses kenaikan jabatan akademik di ULM. Meski belum ada pernyataan resmi terkait jenis pelanggaran, informasi dari sumber internal menyebutkan bahwa gelar guru besar milik 16 dosen telah dicabut dari sistem kepegawaian. Pihak kementerian saat ini sedang memproses sanksi disiplin terhadap mereka.
Pemeriksaan juga menyasar empat pejabat struktural ULM. Mereka yang dijadwalkan untuk dipanggil ke Jakarta meliputi Rektor Prof. Ahmad Alim Bachri, Dekan Fakultas Kehutanan, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis, serta Dekan FKIP. Kementerian ingin mendalami prosedur administratif terkait pengajuan jabatan fungsional akademik yang dilakukan para dosen.
Dalam pernyataan resminya pada 25 Juli 2025, ULM menjelaskan bahwa undangan verifikasi datang langsung dari Itjen KEMENDIKTISAINTEK. Proses dilakukan secara tertutup tanpa melibatkan pimpinan maupun senat universitas. Pihak kampus menyatakan menghormati langkah verifikasi tersebut dan mendorong semua yang terlibat untuk bersikap kooperatif. “ULM menghormati proses verifikasi yang berjalan serta menghargai sikap kooperatif para Guru Besar dan semua unsur terkait yang mengikuti proses verifikasi tersebut,” tulis pernyataan resmi universitas.
ULM menegaskan bahwa verifikasi tidak memengaruhi jalannya kegiatan kampus. Proses Tri Dharma Perguruan Tinggi tetap berjalan normal, termasuk agenda yudisium dan wisuda ke-125 yang akan dilaksanakan pada 7 Agustus 2025. “Proses verifikasi yang sedang berlangsung tidak berdampak terhadap seluruh proses pelaksanaan Tri Dharma perguruan tinggi di ULM,” lanjut siaran tersebut.
Pihak kampus mengingatkan bahwa seluruh informasi resmi hanya disampaikan melalui bagian Hubungan Masyarakat (HUMAS). ULM menegaskan bahwa setiap pernyataan yang beredar dari luar HUMAS bukan merupakan representasi resmi institusi. Penegasan ini dilakukan demi mencegah penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
ULM mengakhiri pernyataannya dengan menegaskan komitmen menjaga integritas akademik dan mutu institusi. Kampus berharap proses verifikasi ini menjadi langkah positif dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat secara berkelanjutan.
Kasus ini kembali mengingatkan publik pada skandal serupa yang terjadi di ULM pada tahun 2024. Saat itu, 11 dosen kehilangan gelar guru besar karena terbukti melanggar prosedur pengajuan jabatan. Mereka diketahui menggunakan jurnal predator dan memalsukan tanda tangan Ketua Senat dalam dokumen resmi. Meski belum ada keterangan yang menghubungkan kasus baru ini dengan kejadian sebelumnya, beberapa pihak menilai bahwa langkah kementerian kali ini merupakan kelanjutan dari upaya penertiban sistem akademik di ULM.
Kasus ini menjadi pengingat penting tentang perlunya transparansi dan integritas dalam pengangkatan jabatan fungsional dosen. Komunitas akademik kini menanti hasil penyelidikan serta kebijakan tegas dari kementerian sebagai bentuk penegakan etika di perguruan tinggi negeri.
Penulis: Siti Kania Nur Alya Putri
Redaktur: Raihana Zakira
