LPM Kinday

Kabar Kampus Universitas Lambung Mangkurat

Kontroversi RKUHP: Lemahkan KPK, Libatkan TNI, Minim Partisipasi Publik

Banjarmasin, 30 Juli 2025 — Proses pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh Komisi III DPR RI terus menuai kritik. Draf yang sedang digodok dianggap memuat sejumlah pasal kontroversial. Pasal-pasal tersebut dinilai berpotensi melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memberi celah keterlibatan militer dalam hukum pidana umum, serta minim partisipasi publik.

Dalam konferensi pers pada 23 Juli 2025, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Erma Nuzulia, menyampaikan sembilan catatan penting yang menunjukkan kemunduran dalam sistem peradilan pidana. Ia menyoroti pasal-pasal yang justru melemahkan langkah pemberantasan korupsi. “RKUHP seharusnya menjadi terobosan hukum yang progresif. Namun, justru menunjukkan kemunduran, terutama dalam penindakan korupsi,” ujar Erma.

ICW mengkritik asas lex posterior derogat legi priori yang dianggap dapat menyingkirkan ketentuan dalam UU KPK dan UU Tipikor. Mereka juga mengecam pembatasan penyadapan hanya pada tahap penyidikan serta kewajiban KPK berkoordinasi dengan Polri dalam penangkapan dan penggeledahan. “Koordinasi semacam itu membuka ruang intervensi dan mengikis independensi KPK,” tambahnya.

Nada serupa disampaikan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI pada 21 Juli, Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, mengkritik keberadaan pasal-pasal yang membuka ruang bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk terlibat dalam penyidikan perkara pidana umum. “Pasal 7 ayat (5) dan Pasal 20 ayat (2) memberi peluang bagi TNI menjadi penyidik. Ini berbahaya dan bertentangan dengan semangat reformasi serta supremasi sipil,” tegas Isnur.

Lebih lanjut, YLBHI menilai penyusunan RKUHP berlangsung terburu-buru dan tidak transparan. Meski Komisi III mengklaim telah membahas 1.676 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam dua hari, YLBHI menilai tidak ada perubahan mendasar dalam substansi draf. Mereka menyoroti lemahnya perlindungan terhadap hak-hak korban dan kelompok rentan serta minimnya pengawasan terhadap tindakan aparat seperti penyitaan, penahanan, dan penyadapan. “Penyelesaian perkara secara restoratif sejak tahap penyelidikan, jika tidak melibatkan korban, justru membuka ruang penyalahgunaan,” tambah Isnur.

Sementara itu, kalangan advokat mendukung RKUHP namun mengajukan sejumlah catatan perbaikan. Ketua Peradi SAI Jakarta Utara, Carrel Ticualu, menegaskan bahwa KUHP lama sudah usang dan perlu pembaruan. Ia mengusulkan enam poin revisi, termasuk imunitas hukum bagi advokat, pembatasan waktu pemeriksaan, dan keharusan persetujuan hakim sebelum penahanan. “Sudah waktunya kita memiliki KUHP yang berpihak pada keadilan dan hak warga negara,” ujarnya.

Menanggapi berbagai kritik tersebut, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa pelibatan publik dalam penyusunan undang-undang bukan lagi pilihan melainkan kewajiban konstitusional. Ia berjanji akan melakukan pemantauan berkala terhadap jalannya pembahasan di Komisi III. “Partisipasi publik dalam pembentukan RKUHP harus dijalankan secara luas dan nyata,” tegasnya.

Senada, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut bahwa pihaknya membuka ruang RDPU bagi kelompok masyarakat sipil seperti YLBHI, ICW, dan Peradi. Ia memastikan bahwa kritik dan usulan akan dipertimbangkan dalam proses pembahasan.

Kini di tengah berjalannya tahap perumusan dan sinkronisasi, masyarakat sipil terus mengawal jalannya proses legislasi RKUHP. Mereka berharap alih-alih menjadi instrumen pelemahan lembaga penegak hukum dan HAM, RKUHP justru hadir sebagai landasan baru yang menjamin keadilan, transparansi, dan akuntabilitas hukum di Indonesia. Namun, jika kekhawatiran-kekhawatiran ini diabaikan bukan tidak mungkin revisi RKUHP akan menjadi langkah mundur bagi demokrasi dan supremasi hukum di negeri ini.

Penulis: Risa Aulia
Redaktur: Raihana Zakira