LPM Kinday

Kabar Kampus Universitas Lambung Mangkurat

REKTORAT JANJIKAN RAPAT SENAT SENIN DEPAN

            Aksi perwakilan mahasiswa Unlam untuk menuntut diturunkannya Dekan Fakultas Kedokteran Prof. DR. dr. H. Ruslan Muhyi, Sp.A (K) berlanjut dihari kedua tepatnya Rabu (4/12). Terlihat tenda dan peralatan masak menghiasi halaman depan Rektorat Unlam. Setelah hari sebelumnya telah dilakukan audiensi antara pihak rektorat dengan mahasiswa yang mendesak Rektor untuk segera mengadakan rapat dengan Majelis Kode Etik, permintaan mahasiswa dipenuhi dan oleh sebab itu sore  ini kembali diadakan siding Komite Majelis Etik Senat Universitas yang diketuai oleh Prof Dr Ir H Fathurrazi, MT yang memanggil pihak pelapor, yaitu istri dari dekan Fakultas Kedokteran (FK) serta pihak terlapor, dekan FK, Ruslan Muhyi.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Ruslan diduga telah melakukan penganiayaan terhadap isteri, perselingkuhan, manipulasi nilai, penyalahgunaan wewenang dan penerimaan suap. Dalam hal ini ranah Komite Majelis Etik ingin membuktikan apakah tuduhan-tuduhan tersebut benar atau tidak berdasarkan fakta-fakta.


Secara garis besar hasil siding Komite Majelis Etika ada satu ketegasan yang dapat disimpulkan dari pihak pelapor maupun terlapor. Dari pihak terlapor sendriri, Ruslan Muhyi, ketika disampaikan dua opsi, yaitu pertama memenuhi lima tuntutan dan turun dari jabatan, yang kedua, beliau tetap bertahan dengan dasar bahwa bukti-bukti empiris telah dikumpulkan sehingga keputusan akan menunggu dari tim Komite Majelis Etik untuk menyampaikan kepada Dirjen Dikti. Ruslan memilih untuk tetap bertahan dan bersedia memenuhi kelima tuntutan terkecuali satu, yaitu turun dari jabatan. Alasannya jika mundur ditengah jalan maka tugas-tugas yang diemban untuk mengembangkan Fakultas Kedokteran akan terhenti, itu akan merugikan secara institusional.


“Persoalan yang ada sebenarnya terbagi menjadi ranah privasi dan ranah institusional, untuk ranah yang privasi pada dasarnya Majelis Kode Etik Universitas tidak berhak, karena itu masalah keluarga,” jelasnya.


Sedangkan untuk ranah institusional, lanjutnya Majelis Kode Etik akan menindaklanjuti apabila opsi kedua yang diambil oleh Ruslan Muhyi, maka fakta-fakta empiris akan ditindaklanjuti untuk mencari verifikasi data itu kelapangan karena diduga ada fakta-fakta yang ditunjukan dalam pengaduan tidak benar adanya, menurut pihak terlapor.


Kemudian setelah pihak pelapor disampaikan mengenai kedua opsi tersebut, maka diberi kesempatan untuk mencari solusi terbaik yang keputusannya akan disampaikan pada hari Sabtu (7/12). Untuk  itu kepada para mahasiswa diminta untuk memahami aspek prosedural secara akademik maupun institusional. Apa yang dilakukan Majelis Kode Etik untuk menetralisir dugaan-dugaan yang sifatnya masih spekulatif yang tidak pada tempatnya.


Rektor Unlam, Prof. Dr. Ir. H. Muhammad Ruslan, M.S yang juga berhadir dalam audiensi ini menegaskan bahwa perwakilan mahasiswa boleh ikut serta dalam rapat senat yang akan diadakan pada Senin (9/12), tetapi hanya ketika agenda pembahasan kasus ini dan dibatasi hanya sepuluh orang perwakilan, selain itu mahasiswa juga memiliki hak bicara.


Karena di rapat senat ini disinergikan akan ada 45 orang dan cukup sepuluh orang perwakilan dari mahasiswa, tidak bisa  semuanya,” ujarnya.


Walaupun tensi audiensi ini cukup tegang karena sebelumnya para mahasiswa hampir kehabisan kesabaran menunggu siding Majelis Kode Etik yang berlangsung cukup lama sehingga sempat terjadi usaha masuk secara paksa ke Ruang Vicon, tempat diadakannya siding Majelis Kode Etik, namun usaha tersebut berhasil diredam dan para mahasiswa mau menunggu kembali hingga diadakannya audiensi secara terbuka yang juga diwarnai dengan usaha pencegatan oleh para mahasiswa terhadap Dekan FK yang berhasil meninggalkan Rektorat, sedang para mahasiswa ingin kedua belah pihak dihadapkan secara langsung pada saat audiensi.


Jujur saja saya jerngkel, saya marah, tapi tetap dengan intelektual kawan-kawan menguatkan, kita satu. Kita tunggu sampai rapat senat pada senin, dan bapak Rektor sudah menjanjikan sepuluh orang dan kita punya hak bicara di rapat senat nanti untuk membahas ini,” ucap Adrew, mahasiswa Fakultas HukumUnlam.


Adrew menambahkan bahwa untuk langkah selanjutnya mereka tetap bermalam di depan gedung rektorat sambil mengumpulkan data dan berdiskusi hingga Rapat Senat yang dijanjikan pada Senin nanti. (ra/fn)