Senin(09/12) pihak rektorat mengadakan rapat senat yang salah satu agendanya membahas mengenai perkembangan dugaan kasus yang dilakukan oleh dekan Fakultas Kedoktoran Unlam Prof. DR. dr. H. Ruslan Muhyi, Sp.A(K). Sidang ini dilakukan sebagai respon dari aksi mahasiswa yang telah diberitakan sebelumnya.
Rapat senat yang dilakukan pada hari senin tersebut dihadiri oleh sepuluh orang perwakila dari mahasiswa yang mengadakan demo. Rapat ini berjalan lancar dan menghasilkan putisan sementara yaitu:
- 1. Secara hukum tidak ada kasus KDRT saat pelapor melaporkan terlapor.
- 2. Belum dapat dipastikan apakah terjadi perselingkuhan dilihat dari bukti yang ada.
- 3. Dugaan tentang pemalsuan nilai tidak benar.
- 4. Dugaan tentang penerimaan mahasiswa yang buta warna dinyatakan tidak benar, namun untuk lebih memastikan hal tersebut majelis tetap akan melakukan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh pihak dokter atau rumah sakit yang independen.
- 5. Kasus dugaan adanya suap terbukti tidak benar.
Melihat dari hasil putusan sementara itu H. Ruslan Muhyi meminta kepada pihak mahasiswa untuk membersihkan namanya di media. Dia juga mengatakan jika dari tuntuan yang diajukan ternyata banyak yang terbukti tidak benar itu berarti hal tersebut bisa jadi fitnah dan mahasiswa harus siap menerima tuntutan balik. Beliau juga mengatakan akan mencari orang dibalik aksi tersebut.
Dengan hasil sementara yang menyatakan bahwa H. Ruslan Muhyi tidak bersalah, Adrew mewakili seluruh mahasiswa yang mengikuti demo mengatakan minta maaf atas tuduhan yang terbukti tidak benar. Dan Prof. DR. dr. H. Ruslan Muhyi, Sp.A(K) diminta tetap menjadi dekan Fakultas Kedoktoran. Adrew juga mengatakan bahwa aksi mereka ini hanya untuk mencari kebenaran dan tidak untuk kepentingan seseorang tetapi murni dari mahasiswa untuk mencari kebenaran. Mereka akan tetap memantau perkembangan masalah ini sampai putusan akhir didapat. (mn/sn)