LPM Kinday

Kabar Kampus Universitas Lambung Mangkurat

SK UKT Bingungkan Mahasiswa, Ini Kata Kabag Keuangan

UKT

persmakinday.com – Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa semester 9 ke atas Universitas Lambung Mangkurat (ULM) diwarnai dengan banyaknya rumor yang beredar. Dimulai dari perkiraan akan mendapatkan free UKT, beberapa mahasiswa mendapatkan kabar burung tentang pembayaran UKT yang kembali diwajibkan 100% karena pemotongan 50% hanya berlaku di semester 9.

Menanggapi hal ini, Ketua Bagian (Kabag) Keuangan ULM Akhmad Iskandar, S.Pd., M.Pd. menjelaskan bahwa pembayaran UKT mahasiswa semester 9 ke atas tetap 50% sedangkan bagi yang terdaftar sebagai penerima Bidikmisi diminta membayar sebesar Rp.500.000,- sebagai biaya daftar ulang semester selanjutnya.

“Kedua pemberitahuan ini sebenarnya telah disosialisasikan kepada seluruh fakultas agar diinfokan kepada mahasiswa,” ujar beliau ketika ditemui pada Rabu (31/01/2018).

Pembayaran UKT 50% untuk mahasiswa semester 9 ke atas telah menjadi keputusan yang disetujui oleh rektor. Sedangkan untuk mahasiswa penerima Bidikmisi, karena masa tanggungan universitas hanya berlaku beberapa tahun saja, maka mahasiswa yang belum mampu menyelesaikan kuliah dalam kurun waktu yang telah ditentukan wajib membayar biaya daftar ulang sebesar Rp.500.000,-.

Kebijakan UKT 50% untuk mahasiswa semester 9 ke atas dianggap sebagai keringanan dari universitas kepada mahasiswa yang belum menyelesaikan kuliahnya atas alasan-alasan tertentu. Namun, mahasiswa harus menyertakan surat rekomendasi dari fakultas sebagai pernyataan resmi bahwa mahasiswa itu sedang menyelesaikan perkuliahannya, skripsinya, dan lain-lain.

“Surat permintaan keringanan dan keterangan dari fakultas itulah yang nantinya akan di proses oleh rektorat,” tutur beliau.

Untuk mahasiswa semester 9 ke atas yang menerima bantuan dana Bidikmisi, pada awalnya ada beberapa pihak yang menginginkan pembayaran UKT untuk mereka sebesar Rp. 2.400.000,-. Namun, setelah dipertimbangkan kembali maka diambillah golongan UKT yang paling rendah, yaitu Rp. 500.000,- agar tidak terlalu  memberatkan.

Hal tersebut karena mahasiswa Bidikmisi angkatan 2013 memiliki peraturan yang berbeda dengan angkatan sebelumnya, yaitu tentang biaya pembayaran daftar ulang. Selain itu, pihak rektorat juga telah meminta persetujuan dari fakultas.

“Jadi apabila nanti angkatan 2014 dan seterusnya belum menyelesaikan perkuliahan dalam kurun waktu perjanjian Bidikmisi, maka akan dikenakan biaya juga,” lanjut beliau.

Rinaldy Ridwan, mahasiswa semester 10 Fakultas Hukum (FH) ULM mengaku persoalan UKT memang cukup rancu, terutama tentang rincian pengaliran dana UKT yang tidak diketahui dengan jelas. Ketika ditanya ke pihak rektorat, jawaban yang diberikan tidak memuaskan.

“Tidak masalah dengan pembiayaan UKT, tapi rinciannya ini yang ingin kami ketahui lebih jelas,” ujarnya (04/02/2018).

 

Penulis: Dedi Kurniawan, Gloria Lanina

Editor: Siti Hajar Aswat