Oleh: Muhammad Yahya
Ribuan peraturan persoalan kehidupan yang termaktub dalam kitab undang-undang hukum pidana atau biasa disingkat KUHP dalam sekejap akan disahkan oleh DPR-RI tanpa menimbang dan mendengarkan suara maupun aspirasi rakyat. Rencananya tanggal 24 September para wakil rakyat akan mengadakan sidang untuk mengesahkan RKUHP ini. Namun, naas bagi pengusul perubahan undang-undang ini, para demonstran yang serempak turun ke jalan menggelorakan aksinya untuk sama-sama sepakat menolak usulan perubahan itu. Gelora teriakan orator menggema di semesta langit gedung-gedung DPRD setiap kota dan kabupatennya di Indonesia.
Nasib baik, rencana pengesahan sudah diputuskan untuk ditunda sampai waktu yang masih belum ditentukan kata ketua DPR Bambang Soesatyo. “(Penundaan pengesahan RUU KUHP) sampai waktu yang tidak ditentukan kemudian. Bisa sekarang sebelum akhir periode atau periode yang akan datang,” kata Bamsoet saat jumpa pers setelah rapat paripurna, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019).
Pernyataan ini tentu saja membuat pengunjuk rasa dapat sumringah unjuk gigi. Namun perjuangan mereka masih belum usai, karena satu hal yang menjadi sorotan utama lainnya adalah RUU KPK yang sebelumnya telah disahkan oleh DPR dalam sidang paripurna yang dipimpin langsung oleh wakil ketua DPR-RI yakni Fahri Hamzah, yang dihadiri 102 anggota DPR-RI di Senayan sana pada hari Selasa (17/9/2019) pukul 12.18 WIB.
Sampai saat ini atmosfer perlawanan masih terus memanas, bahkan sampai terjadi tindakan represif oleh oknum aparat kepolisian kepada para demonstran wabil khusus mahasiswa.
Kalau sudah begini lantas mau bagaimana lagi yang harus diperbuat ? Suara kebenaran harus ditegakkan ! Tak perlu memandang golongan-golongan tertentu sebab sudah jelas nampak terlihat menjelang akhir periode kepengurusan DPR, banyak RUU yang ngawur tak jelas keberpihakannya terhadap rakyat.
Ada beberapa pasal kontroversi dalam RUU KPK salah satunya dalam pasal 1 ayat 7 yang berisi pegawai KPK adalah aparatur sipil negara yang mengindikasikan bahwa independensi dalam tubuh KPK itu sendiri terancam. Belum lagi pasal yg di dalamnya terkandung penyadapan dipersulit dan dibatasi saat ingin membongkar skandal korupsi. Haduuuh.
Buka mata hati kalian wahai kawan-kawan, perlihatkan dan suarakan kepada para oligarki pemegang kekuasaan saat ini.
Korupsi merupakan kejahatan besar yang sudah sepatutnya dilawan kehadirannya, bukan malah dipermudah hukumannya.
Lawan dengan aksi turun ke jalan atau pun hanya sekadar tulisan.
Hidup mahasiswa ! Abadi perjuangan
Penulis adalah mahasiswa S1 Arsitektur angkatan 2017
==========================================================
Isi tulisan sepenuhnya tanggung jawab pengirim