LPM Kinday

Kabar Kampus Universitas Lambung Mangkurat

Jabatan Taufik Resmi Dicopot

Ketua BEM ULM periode 2019, Taufik Hidayat resmi diturunkan dari jabatan melalui Sidang Istimewa KM ULM atas pelanggaran AD dan ART pasca peristiwa penggelapan dana PKKMB 2019. Dihadiri sebanyak 96 KM ULM, sidang berlangsung dari Minggu malam hingga Senin pagi (23-24/09/2019) di Aula lantai tiga Fakultas Perikanan dan Kelautan ULM Banjarbaru.
Berdasarkan kajian DPM-U, Taufik melakukan pelanggaran AD dan ART KM ULM atas penggelapan dana PKKMB 2019. Pelanggaran-pelanggaran tersebut meliputi;
1. Pasal 9 AD: Prinsip KM ULM adalah kebebasan akademik, kekeluargaan, kemitraan, keterbukaan, dan kerakyatan.
2. Pasal 10 AD: Tujuan KM ULM adalah membentuk mahasiswa yang berkualitas, kreatif, dan inovatif dalam upaya pengembangan pengetahuan dan keterampilan secara kritis terhadap perubahan yang terjadi di lingkungan Universitas Lambung Mangkurat dan masyarakat dalam rangka mendukung terwujudnya kehidupan Universitas Lambung Mangkurat yang agamis, demokratis, aspiratif, responsif, dan transparan.
3. Pasal 18 ayat 2 ART: Berkoordinasi dengan DPM Universitas dan komponen KM ULM terkait kebijakan, perkembangan  dalam kampus dan luar kampus ULM.
4. Pasal 4 ayat 1 MOU: Dalam menjalankan fungsi anggaran, DPM berkoordinasi dengan BEM dalam hal transparansi anggaran, proposal dan laporan pertanggungjawaban dalam suatu kegiatan BEM.
Keputusan sidang akan diserahkan DPM-U kepada rektorat untuk mencabut SK Taufik selaku Ketua BEM.  DPM-U belum bisa memberi gambaran mengenai respon dari rektorat, entah pihak rektorat segera memproses hal tersebut atau tidak.
Selain itu, KM ULM menginginkan kasus penggelapan dana terus diusut, tidak semata hilang seiring turunnya Taufik dari jabatan. Sebagaimana disampaikan Ketua Kempo, Ali yang menuntut tiga hal pada penurunan Taufik di sidang istimewa dini hari itu; Taufik diturunkan secara tidak hormat, Taufik bertanggung jawab mengembalikan dana relawan daftar ulang mahasiswa baru jalur SNMPTN, SBMPTN dan Mandiri, dan Taufik tidak boleh mengikuti organisasi apapun dalam komponen KM ULM.
“Itu adalah konsekuensi atas apa yang dilakukannya,” ujar Ali.
Namun, usulan itu tidak diputuskan dalam sidang karena harus menghadirkan serta pihak rektorat. Maka dari itu, presidium atas kesetujuan forum menyarankan agar melaksanakan pertemuan dengan pihak rektorat di luar agenda sidang untuk membahas hal tersebut.
Ketika diberi kesempatan bicara, Taufik mengaku konsekuensi yang paling menyakitkan adalah penurunannya di sidang istimewa.
“Saya mengakui semua kesalahan saya. Saya mengakui pelanggaran AD dan ART yang saya lakukan. Terkait pembuatan proposal PKKMB yang saya buat melanggar poin MOU dengan pihak DPM-U, terkait koordinasi di internal BEM juga saya mengakui kesalahan saya. Kalau kawan-kawan meminta konsekuensi dari itu semua, kurang apa lagi penurunan ini sebuah konsekuensi nyata bagi saya. Kawan-kawan yang meminta saya hadir di sini dan menurunkan saya disini adalah konsekuensi paling menyakitkan bagi saya,” papar Taufik.
Turunnya Taufik membuat kursi Ketua BEM diduduki PJS BEM, Akhmad Jamaluddin melalui keputusan lobby yang dilakukan forum.

Penulis: Siti Hajar Aswad