LPM Kinday

Kabar Kampus Universitas Lambung Mangkurat

ULM Kuliah Online Karena Virus Corona

PERSMAKINDAY.COM – Rektor ULM mengeluarkan Surat Edaran Nomor 281/UN8/KP/2020 mengenai Kesiapsiagaan dan Upaya Pencegahan Penyebaran Infeksi COVID-19 di Lingkungan Universitas Lambung Mangkurat pada Senin (16/3/2020). Surat Edaran ini ditujukan kepada seluruh Keluarga Besar Universitas Lambung Mangkurat di Banjarmasin dan Banjarbaru.

Beberapa bulan terakhir ini, dunia dihebohkan dengan kemunculan virus baru yaitu COVID-19 (Corona Virus Disease 2019), termasuk di Indonesia. Virus ini dimulai dari Kota Wuhan di Cina dan menyebar secara cepat ke berbagai Negara.

Kasus Positif COVID-19 di Indonesia pertama kali dilaporkan pada 2 Maret 2020, dan dikutip dari Kompas.com (16/3/2020) Saat ini sejumlah wilayah telah dinyatakan terjangkit virus ini diantaranya DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Sulawasi Utara, Bali, dan DI Yogyakarta. Pasien positif terjangkit virus corona sekarang berjumlah 117 kasus.

Sebelumnya pada 9 Maret 2020 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Pada Satuan Pendidikan. Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35492/A.A5/HK/2020 tanggal 12 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona.

Rektor Universitas Lambung Mangkurat mengeluarkan Surat Edaran Nomor 281/UN8/KP/2020 mengenai Kesiapsiagaan dan Upaya Pencegahan Penyebaran Infeksi COVID-19 di Lingkungan Universitas Lambung Mangkurat pada hari ini (16/3/2020). Dimana dalam surat edaran ini memutuskan kebijakan internal untuk seluruh dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan.

Terdapat tujuh poin kebijakan yang ditetapkan, diantaranya yaitu mengajak agar menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat sesuai pedoman, kegiatan belajar mengajar mulai tanggal 16 sampai 27 Maret diharapkan menggunakan metode pembelajaran daring (E-Learning).

Ditundanya Upacara Wisuda ke-95 yang sebelumnya direncanakan pada tanggal 21 Maret 2020, menunda kegiatan penelitian, pengabdian, dan penyelenggaraan kegiatan yang bersifat mengumpulkan Massa, serta menunda dan menyarankan untuk tidak melakukan perjalanan ke Luar Negeri.