persmakinday.com – Untuk mencegah peningkatan kasus Covid-19 menjelang Natal dan Tahun Baru 2021. Satgas Covid-19 Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan memberlakukan jam malam pada perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.
Tempat hiburan malam dilarang beroperasi selama berlakunya jam malam tersebut.
“Restoran dan rumah makan lainnya hanya diberi izin untuk beroperasi hingga pukul 22.00 Wita,” Tutur Juru Bicara, Machli Riyadi.
Agar tidak terjadi pelanggaran pada aturan yang berlaku, Satgas Covid-19 Kota Banjarmasin akan mengawasi penuh pemberlakuan jam malam tersebut.
Masyarakat terus dihimbau untuk disiplin dan selalu menaati protokol kesehatan yang berlaku. Mengingat penularan virus Covid-19 di Kota Banjarmasin yang kembali meningkat akibat terdapat dua kelurahan yang dinyatakan sebagai zona merah. Menyusul beberapa puluhan kelurahan lainnya berada di zona kuning.
Berdasarkan pada Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 68 Tahun 2020. Satgas Covid-19 Kota Banjarmasin mengeluarkan Surat Edaran Nomor 442.1/51-P2P/Dinkes. Surat tersebut berisi tentang larangan perayaan natal dan tahun baru. Serta upaya antisipasi lonjakan kasus konfirmasi Covid-19 di Kota Banjarmasin.
“Ini mencegah terciptanya klaster baru sewaktu liburan Natal dan Tahun Baru 2021 ini. Biasanya masyarakat akan berkumpul dan membuat kerumunan pada hari tersebut. Kami berharap agar tetap berada di rumah saja pada malam hari dan merayakan bersama rekan atau keluarga.” Himbau Kadinkes Banjarmasin.
Dalam surat edaran tersebut, libur Natal akan dimulai sejak tanggal 24 hingga 26 Desember. Kemudian berlanjut libur tahun baru, dari tanggal 31 Desember hingga 2 Januari 2021.
Data penyebaran Covid-19 terbaru di Kota Banjarmasin pada 23 Desember 2020 mencapai 3.909 kasus. Sebanyak 3.579 sembuh, 155 berstatus aktif, dan 175 dinyatakan meninggal dunia.
Oleh: Aziza