Persmakinday – BEM se-Kalimantan Selatan mengadakan audiensi terkait lingkungan hidup yang membahas tentang hutan, air, dan limbah FABA B3 pada Rabu, (07/04/2021).
Pertemuan ini melibatkan 13 Universitas dari seluruh wilayah Kalimantan Selatan bersama Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Komisi II.
Apa Saja yang Melatarbelakangi Terjadinya Agenda ini?
Seperti yang tertulis di dalam Hasil dan Rekomendasi BEM se-Kalsel, mereka menyatakan dua tuntutan. Adapun tuntutan yang pertama mengenai keadaan hutan di Kalimantan Selatan. BEM se-Kalsel mendesak pemerintah khususnya Kementerian terkait diwajibkan memeriksa ulang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan mengaudit seluruh perizinan industri ekstraktif dan menyusun skema pembangunan yang mengedepankan keselamatan warga. pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan juga dituntut agar segera membuat mitigasi regional bencana.
Mereka juga menuntut pemerintah merehabilitasi kerusakan hutan yang terjadi karena eksploitasi yang berlebihan oleh perusahaan terutama ekosistem yang dirusak oleh perizinan tambang dan sawit yang menyebabkan kawasan-kawanan yang mempunyai fungsi ekologi terganggu seperti kawasan gambut, hulu, dan badan sungai.
Selain itu, mereka juga menuntut pemerintah untuk mencabut izin tambang dan perkebunan sawit dan melakukan audit kepada masing-masing perusahaan yang terlibat daripada pemborosan anggaran penganggulangan setiap kali bencana tiba.
Adapun latar belakang dari tuntutan tersebut adalah bencana banjir Kalsel 2021 yang menimpa beberapa kota dan kabupaten seperti yang ditegaskan oleh Rinaldi selaku Ketua BEM ULM.
“Kita tidak mau kejadian di awal tahun 2021 terulangan kembali seperti banjir oleh karena itu sesegera mungkin kami melakukan evaluasi dan solusi apa yang harus kita lakukan agar bencana banjir ini tidak menjadi event tahunan.” Tuturnya.
Oleh karena itu, BEM se-Kalsel merekomendasikan pemerintah khusunya kementrian terkait mengkaji ulang dan merevisi regulasi guna menguatkan hukum serta kebijakan mengenai permasalahan yang mengenai lingkungan.
Isu Lingkungan dan Jalan Panjang Regulasi
BEM se-Kalsel juga merekomendasikan pemerintah wajib melakukan peningkatan dan evaluasi terkait pengawasan terhadap aktivitas tambang yang berkaitan dengan lingkungan.
BEM se-Kalsel menyatakan sikap serta memberikan tuntutan tentang Peraturan Pemerintah turunan UU Cipta Kerja Terhadap Penghapusan Limbah Abu Batubara dari Kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang tertera di dalam PP No. 22 Tahun 2021 yang disahkan pada (02/02/2021).
Selain itu, pengelolaan limbah jangka panjang harus diregulasi untuk menciptakan kestabilan lingkungan, dan yang terakhir mendesak pemerintah untuk menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan dalam menyongsong Indonesia yang lebih maju dan membuat standar nasional pembangunan limbah kepada setiap usaha tambang yang ada demi menjaga kestabilan cadangan energi nasional.
Atas tuntutan di atas BEM se-Kalsel merekomendasikan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan mengambil sikap secepatnya terkait penghapusan limbah abu batu bara dari kategori B3 dan meningkatkan penggunaan energi terbarukan sesuai target ambisius 25% di tahun 2025.
Atas dua tuntutan di atas, BEM se-Kalsel meminta pemerintah DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menindaklanjuti abstrak tersebut dengan membuatkan bukti tertulis hitam di atas putih serta didokumentasikan.
Adakah Tujuan Lain Audiensi Ini?
Rinaldi selaku ketua BEM ULM mengatakan audiensi ini ditujukan untuk bisa berkomunikasi dan berelasi kepada Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, dan DPRD karena sebagai mahasiswa bukan hanya sebagai mitra kritis tetapi bisa juga menjadi mitra kerja untuk pemerintah. Oleh karena itu mereka menawarkan kepada kepada pemerintah jika diperlukan tenaga, mereka siap membantu dan menawarkan solusi selain itu mereka juga merekomendasikan pemerintah sesuai dengan hasil dan rekomendasi.
Rinaldi menyatakan, bahwa mereka sudah menyerahkan kajian yang berisi rekomendasi dan solusi yang sudah dipaparkan dalam draft kajian mereka yang akan mereka tindaklanjuti perkembangannya beberapa minggu ke depan supaya mereka bisa mendantangani nota kesepahaman mengenai hal tersebut.
Oleh : Mahdayati