Persmakinday – Sebelumnya Pemerintah telah menyebarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah. Sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadhan, penjagaan akan dilakukan mulai 6-17 Mei 2021.
Kebijakan Pemerintah tentang larangan mudik banyak menuai kritikan dari berbagai pihak, hal tersebut dianggap kontradiktif dengan kebijakan aktivitas lainnya. Contohnya saja ketika masyarakat dilarang untuk mudik, disisi lain tampat wisata di beberapa daerah dibuka oleh Pemerintah. Dengan alasan apa pun, rasanya hal tersebut sulit diterima, pasalnya, jika kita sandingkan dengan mudik yang memang telah menjadi agenda tahunan, tentu akan jauh berbeda.
Ditambah lagi longgarnya kebijakan Pemerintah terhadap ramainya warga India yang masuk ke Indonesia, padahal kasus Covid-19 di India sedang mengalami peningkatan yang sangat signifikan. Terlepas dari itu perlu di ketahui ada 12 WNA India yang dinyatakan positif Covid-19. Hal ini menyebabkan Pemerintah dianggap lebih mementingkan kepentingan pribadi dari pada kepentingan masyarakatnya sendiri.
Dengan kebijakan Pemerintah yang seperti ini, pengendalian Covid-19 selama bulan suci ramadhan dinilai kurang efektif oleh beberapa pihak dan Pemerintah terkesan plin plan dalam menentukan kebijakan.
Pemerintah diminta lebih adil dalam membuat kebijakan jika mudik dilarang. Harusnya jika ingin totalitas tempat wisata serta tempat-tempat lain bisa menyebabkan kerumunan dan penularan covid-19 juga harus diperketat dan jika perlu diberhentikan untuk sementara. Ini ditujukan untuk membuat masyarakat merasa diutamakan serta untuk mengurangi prasangka buruk masyarakat terhadap Pemerintah yang ada.