Aliansi BEM Se-Kalimantan Selatan melakukan aksi unjuk rasa sebagai bentuk penolakan pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di depan gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (06/07/2022).
Dalam aksi ini mahasiswa menyatakan bahwa masih ada beberapa pasal dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dinilai membuat citra pemerintah anti kritik dan mengecam kebebasan berpendapat serta kesamaan hak di depan umum.
Mereka mengatakan bahwa kurang lebihnya masih ada 14 pasal yang bermasalah atau merugikan kepentingan umum dan mereka meminta agar pasal tersebut dibahas lagi atau direvisi agar sesuai dengan asas demokrasi yang ada.
Pada aksi ini ada lima orang perwakilan dari DPR Provinsi Kalimantan Selatan yang menemui mahasiswa secara langsung.
“Kami akan terus mengawal RKUHP ini sampai bermuara pada kebebasan dalam berdemokrasi, atau sampai tidak ada lagi pasal-pasal bemasalah yang dinilai mencederai demokrasi itu sendiri dan kami akan menunggu janji-janji dan komitmen-komitmen yang disampaikan oleh Bapak-Bapak dan Ibu-Ibu Dewan tadi” tegas salah satu koordinator aksi tersebut.
Aksi ini berakhir dengan penandatanganan surat pernyataan dari DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.