Persmakinday– Sabtu (12/11/2022) telah diadakan rapat KM ULM secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, yang dihadiri oleh seluruh UKM tingkat Universitas dan beberapa perwakilan dari fakultas.
Pada rapat KM ULM membahas terkait penyampaian hasil RDP, penyampaian MUNAS, pembacaan hasil kajian hukum DPM ULM Komisi 1 Hukum & Legislasi, dan pembacaan surat pengunduran diri ketua BEM ULM.
Pada pembacaan surat pengunduran diri Muhammad Ardhi Faddakiri dari jabatan Ketua Umum BEM ULM tidak ada penyampai terkait alasan atau pertimbangan yang jelas secara terbuka.
Pengunduran Diri BEM ULM
Ketika rapat KM ULM yang bersangkutan hanya mengatakan bahwa, ia telah melakukan komunikasi secara tertutup dengan pihak DPM dan internal BPH yang menghasilkan satu keputusan bahwa, Muhammad Ardhi Faddakiri bakal mengajukan surat pengunduran diri dengan alasan dan pertimbangan kebutuhan organisasi serta kepentingan-kepentingan organisasi tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan apapun.
Dari Bagus Setiawan selaku ketua DPM ketika diwawancarai secara online (16/11/1022) ia mengatakan bahwa, masukan dan pertimbangan yang diberikan oleh DPM ULM kepada Muhammad Ardhi Faddakiri bersifat tertutup. Dan untuk teknis serta mekanisme pengunduran diri oleh yang bersangkutan akan dilakukan mengikuti prosedur yang telah diatur dalam AD/ART yang ada.
Kongres Luar Biasa
Bagus Setiawan juga menambahkan, perihal KLB (Kongres Luar Biasa) masih menunggu kelengkapan berkas dan tidak menutup kemungkinan bahwa KLB akan dilaksanakan jika berkas sudah lengkap.
Adapun hingga saat wawancara dengan Bagus Setiawan, ia memberikan keterangan bahwa hingga saat ini masih belum ada fakultas yang mengajukan berkas kepada DPM ULM selaku fasilitator terkait hal ini.
Dalam rapat KM ULM ini juga ada pembahasan terkait SK Kepengurusan BEM ULM dan DPM ULM yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember ini. Untuk kongres nantinya akan dilaksanakan pada bulan Januari 2023. Sehingga, ada kemungkinan akan terjadinya kekosongan kekuasaan.
Untuk mengatasi perihal ini pada rapat KM ULM telah disepakati bahwa, BEM dan DPM ULM akan non aktif tertanggal 31 desember 2022 sesuai SK rektor. Dan tidak ada perpanjangan masa jabatan. Namun, akan di tunjuk satu PLT untuk mengkoordinir sampai dengan terpilihnya atau dilantiknya BEM ULM dan DPM ULM.
Penulis: Annisa Razak
Editor: IYD