
Banjarmasin, 17 Mei 2025 – Universitas Lambung Mangkurat (ULM) resmi memberlakukan kebijakan pemasangan stiker kendaraan bagi warga kampus mulai 15 Februari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan keamanan di lingkungan kampus.
Dalam pengumuman yang disampaikan oleh Bagian Umum Rektorat ULM, seluruh warga kampus diwajibkan memasang stiker kendaraan agar dapat mengakses area kampus tanpa hambatan. Sementara itu, bagi pengunjung atau warga di luar kampus, tetap diperbolehkan masuk dengan mengambil karcis masuk yang telah disediakan, tanpa dipungut biaya.
Langkah ini diharapkan dapat membantu identifikasi kendaraan yang keluar-masuk kampus serta meningkatkan sistem keamanan. Pihak rektorat mengimbau seluruh civitas akademika untuk segera mendapatkan dan memasang stiker kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jum’at, 16 mei 2025, tim redaksi LPM Kinday ULM melakukan wawancara dengan bapak Rija Mulyani Akbar selaku satuan pengamanan. Beliau menegaskan “Untuk portal ini diberlakukan dari jam 7 malam sampai jam 10 malam untuk sementara waktu.” ujar salah satu petugas keamanan kampus.
Terkait sistem akses, petugas menjelaskan bahwa mahasiswa yang memiliki stiker kendaraan dapat langsung masuk. “Kalau misalnya tidak ada stikernya, itu pakai karcis dengan keterangan untuk keperluan apa, dan dikasihkanlah karcis,” jelasnya.
Terkait efisiensi kebijakan ini terhadap mahasiswa, petugas mengatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan instruksi. “Kalau kami sebagai petugas di lapangan, kami diperintahkan oleh atasan untuk mematuhi. Efisien atau tidaknya itu bukan kami yang menilai, kami hanya melaksanakan tugas saja,” tegasnya.
Sementara itu, untuk kegiatan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang berlangsung di malam hari, tetap bisa dilaksanakan dengan pembatasan waktu tertentu. “Dari izinnya itu ada pemberitahuan pembatasan jam, dari jam berapa sampai jam berapa. Dikasih waktu dari rektorat, dari kami menyesuaikan juga izinnya dari rektorat,” ungkap petugas.
Penulis: Nor Azizah
Redaktur: Raihana Zakira