LPM Kinday

Kabar Kampus Universitas Lambung Mangkurat

Ketua BEM Dinonaktifkan Sementara: Dugaan Kasus Mabuk dan Kekerasan Seksual

Ketua BEM Dinonaktifkan Sementara dalam Rapat Terbuka Dugaan Kasus Mabuk dan Kekerasan Seksual

Banjarmasin, 13 Mei 2026 – Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) menggelar rapat terbuka untuk membahas dugaan kekerasan seksual (KS) dan isu mabuk yang melibatkan Ketua BEM ULM Ahmad Zidan. Forum berlangsung hingga larut malam dan dihadiri perwakilan KM ULM dari berbagai fakultas. Di tengah diskusi mahasiswa, pihak kemahasiswaan meminta panitia mematikan siaran langsung agar suasana forum tetap kondusif.

Forum Bahas Dugaan KS dan Status Ketua BEM

Sekretaris Satgas PPKS, M. Zuhdian Noor, S.Sos., menyampaikan beberapa poin dalam rapat tersebut. DPM akan menonaktifkan Ketua BEM selama satu minggu selama proses penanganan berlangsung. Wakil Ketua BEM nantinya mengisi posisi tersebut untuk sementara waktu.

“Selama proses ini belum selesai berjalan, ketua BEM akan dinonaktifkan dan digantikan sesuai dengan prosedur yang berlaku, bisa nanti digantikan oleh wakil ketua BEM. Kita serahkan kepada DPM,” jelasnya.

Zuhdian juga mengatakan pihak terkait menyerahkan dugaan kekerasan seksual kepada Satgas PPKS agar lembaga tersebut menangani kasus sesuai mekanisme yang berlaku.

“Untuk dugaan pelecehan akan diserahkan kepada yang berwenang yaitu Satgas PPKS. Kami juga sudah mengomunikasikan dan saya sebagai sekretaris satgas akan mengawal ini. Nanti kami akan menyampaikan hasil yang terbaik,” lanjutnya.

Satgas PPKS Jelaskan Mekanisme Penanganan

Satgas PPKS akan menangani kasus dengan memanggil korban serta memberikan pendampingan psikologis sesuai aturan yang berlaku. Lembaga tersebut juga menjaga kerahasiaan identitas korban dan menginvestigasi korban maupun terlapor secara terpisah. Nantinya, tim itu akan membuat surat rekomendasi untuk rektor. Satgas hanya menyerahkan surat tersebut kepada sekretaris dan rektor karena dokumen itu bersifat rahasia.

Zuhdian menjelaskan bahwa Satgas hanya dapat menangani kasus apabila korban melapor secara langsung. Jika laporan masuk, tim akan menjalankan tahapan penanganan selama tiga hari hingga maksimal satu bulan sebelum menerbitkan surat rekomendasi. Namun, Satgas tidak dapat memproses kasus secara resmi apabila korban memilih tidak melapor.

“Prosedur dari satgas adalah satgas akan menindak jika korban melapor. Kalau korban melapor akan ditangani selama tiga hari, jika belum selesai maka berlanjut seminggu. Apabila masih belum selesai selama satu bulan surat rekomendasi harus sudah keluar. Dengan catatan, waktu terhitung dari korban melapor,” tutur Zuhdi selaku Sekretaris Satgas PPKS.

Selain menangani laporan, Satgas PPKS terus meningkatkan kepercayaan mahasiswa melalui sosialisasi yang lebih masif. Tim tersebut menayangkan video edukasi dan memberikan pemahaman mengenai Satgas dalam berbagai kegiatan mahasiswa.

Forum juga menilai proses penanganan dapat berjalan lama jika hanya menunggu laporan korban. Karena itu, Satgas berupaya membangun kepercayaan korban dengan melakukan pendekatan lebih awal.

Sebelum forum dimulai, Wakil Rektor II memberikan arahan kepada Satgas untuk menengahi situasi karena diskusi berlangsung hingga larut malam. Zuhdian menegaskan bahwa arahan tersebut tidak mencampuri proses penanganan kasus. Selain itu, Wakil Rektor III menyarankan DPM menonaktifkan Ketua BEM sementara selama proses berlangsung. Menurut Zuhdian, arahan tersebut berasal dari pimpinan universitas dan bukan pendapat pribadi.

Perkembangan Kasus Tidak Dipublikasikan Secara Penuh

Sekretaris Satgas menjelaskan bahwa pihaknya tidak dapat membuka seluruh perkembangan kasus kepada publik karena kasus etik memiliki keterbatasan keterbukaan informasi. Satgas hanya mempublikasikan sebagian kecil proses penanganan.

Zidan Bantah Dugaan Kekerasan Seksual

Dalam rapat tersebut, Ahmad Zidan membantah dugaan kekerasan seksual seperti isu yang beredar di lingkungan kampus.

“Saya tidak melakukan kekerasan seksual. Saya sudah berkomunikasi dengan Ketua Satgas, Ibu Liana, tentang apa yang saya lakukan dan beliau menjelaskan kalau ini tidak termasuk kekerasan seksual. Kalau tidak percaya silakan datang ke Satgas PPKS,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa korban tidak ingin pihak lain memperpanjang persoalan tersebut.

“Yang bersangkutan tidak mau memperpanjang masalah ini karena dianggap yang sudah lalu biarkan saja, tidak mau sampai sini,” lanjutnya.

Teman Korban Pertanyakan Pernyataan yang Diwakilkan

Sisil, teman korban yang disebut dengan inisial C, mempertanyakan apakah pernyataan tersebut benar-benar berasal dari korban. Menanggapi hal itu, Zidan menjelaskan bahwa Aulia Rahman menyampaikan pernyataan tersebut sebagai teman korban.

“Kita tidak tahu apa yang korban rasakan. Bisa takut bicara dan takut bertemu. Oleh karena itu, forum tidak bisa menganggap persoalan ini selesai hanya karena perwakilan korban yang menyampaikan,” tegas Sisil.

Setelah forum meminta penjelasan, Ketua BEM itu memaparkan kronologi kejadian saat dirinya berada dalam kondisi mabuk.

“Yang pertama, saya dulu punya kedekatan dengan inisial C sekitar setahun lalu. Saya mau meminta maaf atas apa yang saya lakukan dulu karena setelah kedekatan itu ada jarak. Karena yang bersangkutan tidak mengangkat telepon, saya menelepon temannya dengan inisial S untuk menanyakan apakah sedang bersama C dan katanya tidak. Saya coba telepon lagi dan diangkat, tetapi belum ada kalimat selesai telepon sudah ditutup. Yang saya ingat, saya minta ditemani untuk bertemu dengan C, lalu telepon dimatikan. Besoknya temannya chat saya dan menanyakan kenapa berlaku seperti itu. Saya menjelaskan, tetapi temannya tidak merespons. Saya juga menanyakan kepada Ibu Liana apakah ini termasuk KS karena isu yang beredar menyebut saya melakukan KS dan katanya tidak. Cerita sampai di situ,” jelasnya.

Menurut Zidan, korban belum mengetahui tujuan dirinya menghubungi karena korban tidak mengangkat telepon dan tidak ingin bertemu.

Teman Korban Jelaskan Kronologi Komunikasi

Aulia Rahman, alumni FKIP tahun 2021 sekaligus teman korban, turut menjelaskan kronologi komunikasi tersebut.

“Pelaku menelepon pukul 03.40 pada telepon pertama dan melakukan spam via DM Instagram, tetapi hanya berisi panggilan dan tidak ada chat yang mengarah ke pelecehan seksual. Karena mereka tidak dapat menghubungi yang bersangkutan, mereka menelepon sahabat korban yang kita sebut A. Ketika pelaku menelepon Sisil, beliau menjelaskan maksud dan tujuan Zidan ingin menemui korban, tetapi alasannya tidak jelas karena hanya meminta ditemani dan kami tidak tahu arahnya ke mana. Kalau kawan-kawan berpikir ini pelecehan seksual itu wajar karena arahnya tidak jelas ditambah jam menghubunginya. Tetapi menurut saya masih belum masuk kategori itu,” jelasnya.

Teman korban tersebut juga mengatakan korban sempat menangis setelah mendengar penjelasan dari temannya.

“A menangis karena overthinking setelah mendengar penjelasan temannya soal permintaan untuk menemani. A takut pelaku tiba-tiba muncul di depan rumah karena jam menghubunginya tidak wajar,” ujarnya.

DPM Fokus pada Kondisi Korban dan Pengumpulan Bukti

Ketua DPM Muhammad Dimas Kurniawan mengatakan pihaknya akan melakukan pendekatan kepada korban setelah mendengar masukan mahasiswa dalam forum.

“Kita akan melakukan pendekatan kepada korban dengan menanyakan kondisi korban dan bagaimana korban ingin menanggapi perilaku pelaku. Kami juga akan membuat tim investigasi untuk mencari bukti, namun tetap mengutamakan keinginan korban,” jelasnya.

Sahabat Korban Soroti Dampak Psikologis

Sisil menilai persoalan tersebut tidak akan berkembang panjang apabila pelaku meminta maaf sejak awal. Ia juga menyoroti tindakan Zidan yang menghubungi korban pada pukul tiga pagi dalam kondisi mabuk. Menurutnya, situasi tersebut membuat dirinya dan korban berpikir negatif. Hingga saat ini, korban masih mengalami shock dan trauma.

“Memang seharusnya tidak sepanjang ini jika Anda meminta maaf. Kalau Anda menelepon jam tiga atau empat subuh, saya sebagai perempuan pasti berpikir negatif. Mana ada orang waras menghubungi perempuan dalam kondisi mabuk untuk meminta ditemani. Anda memang sudah meminta maaf lewat chat dan saya mengapresiasi itu, tetapi korban masih shock dan trauma sampai sekarang sehingga tidak mau membalas pesan ataupun bertemu dengan Anda,” tegasnya.

“Saya harap DPM bisa menjadi penengah. Jangan sampai perempuan dianggap objek bercanda yang bisa dihubungi saat mabuk. Kalau memang dekat, pasti tidak akan muncul pikiran negatif seperti ini. Saya harap ini menjadi pelajaran bagi Anda dan semua laki-laki yang hadir di sini agar tidak mengulangi hal yang sama,” lanjutnya.

Zidan Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

Dalam forum tersebut, Zidan menyampaikan permintaan maaf kepada KM ULM dan korban.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada kawan-kawan yang sudah hadir. Saya meminta maaf kepada seluruh KM ULM atas kegaduhan yang terjadi dan kepada Sisil serta korban yang belum bisa bertemu dengan saya sehingga diwakilkan terlebih dahulu. Saya meminta maaf atas apa yang sudah saya perbuat dan menjadikan ini sebagai evaluasi agar tidak terulang lagi,” tuturnya.

Aulia kembali menjelaskan kondisi korban setelah forum kembali membahas kasus tersebut secara umum.

“Saya bingung ketika teman saya menelepon dan bertanya apakah ini KS atau tidak. Saya juga tidak tahu kondisi korban saat ini. Namun, pada hari yang sama saya sempat bertemu korban dan alhamdulillah kondisinya baik-baik saja. Ketika forum kembali membahas kasus ini, korban kembali memikirkan apakah masalah ini benar-benar sudah selesai atau belum. Saya juga sudah mengarahkan Zidan untuk meminta maaf, tetapi korban belum membalas chat. Saya harap kita tidak membawa nama almamater karena menurut saya ini berada di luar jabatan, tetapi kasus ini tetap harus diselesaikan karena perempuan membutuhkan ruang aman,” tanggapnya.

Forum Sepakati Investigasi dan Transparansi Kasus

Rapat terbuka tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan, termasuk meminta transparansi DPM dalam penyelesaian kasus dan mendorong DPM mengeluarkan sikap resmi. Sebagai tindak lanjut, DPM akan membentuk tim investigasi bersama perwakilan mahasiswa dari 11 fakultas untuk mengawasi jalannya investigasi.

“Ini memerlukan investigasi mendalam dengan tetap mengutamakan kondisi korban. Saya mengusulkan waktu maksimal satu bulan untuk mencari bukti, termasuk akun yang menyebarkan isu,” ucap Dimas.

Aulia, yang merupakan mahasiswa hukum, menyarankan agar proses pencarian bukti berlangsung secepat mungkin.

“Mencari bukti memang memerlukan waktu, tetapi tetap harus dilakukan secepatnya,” tegasnya.

Saat ini, DPM telah merilis surat keputusan pembentukan tim investigasi yang memuat tujuan investigasi serta nama anggota dalam tim tersebut.

Penulis

Hasna Maulida