LPM Kinday

Kabar Kampus Universitas Lambung Mangkurat

Penghapusan Aset Gedung Rektorat ULM, Ini Penjelasan Pihak Universitas

Bukan penjualan Gedung Rektorat, melainkan proses penghapusan aset untuk mendukung pembangunan kembali.
Sumber: ulm.ac.id

Banjarmasin, 20 Agustus 2026 – Penghapusan aset Gedung Rektorat ULM di Kota Banjarmasin menjadi perhatian masyarakat setelah informasi mengenai proses penjualan bongkaran bangunan tersebut muncul pada laman KPKNL Banjarmasin. Informasi itu mencantumkan foto Gedung Rektorat ULM dengan nilai limit sebesar Rp322.347.000.

Namun, Kepala Bagian Umum menegaskan bahwa informasi tersebut resmi, tetapi objek yang diproses bukan tanah maupun kepemilikan Gedung Rektorat. Proses tersebut dilakukan terhadap bongkaran bangunan sebagai bagian dari penghapusan Barang Milik Negara (BMN) untuk mendukung pembangunan kembali Gedung Rektorat di lokasi yang sama.

Klarifikasi tersebut disampaikan oleh Bagian Umum terkait proses penghapusan aset setelah musibah kebakaran yang terjadi pada 8 Juli. Setelah kebakaran, ULM mengajukan pembangunan kembali Gedung Rektorat berdasarkan kebutuhan teknis dan kondisi bangunan.

“Pasca musibah kebakaran tanggal 8 Juli, kita mengajukan untuk pembangunan ulang Gedung Rektorat. Tim teknis dan tim fakultas memerlukan pembangunan ulang. Tidak mungkin hanya bagian tertentu karena bagian lain memiliki risiko mudah bergetar,” jelas Kepala Bagian Umum ULM dalam wawancara.

Beliau juga menjelaskan status Gedung Rektorat merupakan satu kesatuan aset. Meskipun bagian yang terbakar hanya berada pada gedung bagian tengah, bagian bangunan tersebut tidak dapat dipisahkan begitu saja dengan bangunan lainnya karena dalam pencatatan aset pada aplikasi SAKTI (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi), Gedung Rektorat tercatat sebagai satu unit.

“Gedung Rektorat ini satu kesatuan. Ada istilah nomor urut pendaftaran. Meskipun yang terbakar hanya bagian tengahnya, tidak mungkin hanya merobohkan bagian tengahnya saja. Harus menjadi satu kesatuan karena tercatat di aset kita dalam aplikasi SAKTI, Gedung Rektorat adalah satu kesatuan, bukan hanya sayap kanan, kiri atau tengah saja,” tuturnya.

Penghapusan Aset Gedung Rektorat ULM untuk Pembangunan Kembali

Akibat kondisi bangunan Rektorat ULM setelah terjadinya kebakaran, ULM kemudian mengajukan proses penghapusan aset kepada KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Banjarmasin. Penghapusan tersebut menjadi salah satu tahapan yang harus dilakukan sebelum pembangunan kembali dapat dilaksanakan.

“Dilakukanlah proses penghapusan ke KPKNL. Setelah mendapat persetujuan penghapusan, persetujuan penghapusan merupakan salah satu syarat untuk membangun ulang. Harus dihapuskan gedungnya dulu,” jelasnya.

Proses penghapusan aset Gedung Rektorat ULM kemudian memperoleh persetujuan dari Kementerian Keuangan melalui Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-154/MK/KNL.1203/2026 tertanggal 22 Juni 2026 dengan perihal Persetujuan Penghapusan Karena Sebab Lain dengan Tindak Lanjut Penjualan Bongkaran pada Universitas Lambung Mangkurat.

Dalam surat penghapusan aset Gedung Rektorat ULM dijelaskan bahwa penghapusan satu unit bangunan BMN pada ULM disetujui dengan tindak lanjut berupa penjualan bongkaran. Selain itu, ditetapkan bahwa penjualan dilakukan melalui KPKNL dengan nilai limit sesuai hasil penilaian yang tercantum dalam dokumen persetujuan. Hasil penjualan selanjutnya akan disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara.

Setelah mendapatkan persetujuan tersebut, ULM kemudian melakukan pengumuman penjualan bongkaran secara terbuka.

“Setelah mendapatkan izin pembangunan ulang untuk konstruksi dari Menteri Keuangan, setelah itu kita membuat pengumuman yang tampil di JKN.id. Sifatnya terbuka seluruh Indonesia, open bidding,” ungkapnya.

Penghapusan Aset Gedung Rektorat ULM Bernilai Limit Rp322 Juta

Nilai limit Rp322.347.000 yang tercantum dalam informasi KPKNL Banjarmasin merupakan nilai yang ditetapkan berdasarkan hasil penilaian KPKNL. Informasi tersebut juga mencantumkan batas waktu penawaran pada 20 Agustus 2026 pukul 09.00 WITA dan uang jaminan sebesar Rp96.704.100.

Kepala Bagian Umum membenarkan angka yang beredar tersebut.

“Nilai limitnya seperti yang beredar, fakta atau hoaks, dan itu memang benar nilai limitnya Rp322 juta berdasarkan hasil penilaian KPKNL,” katanya.

Namun, nilai tersebut bukan merupakan harga akhir hasil penjualan. Nilai limit merupakan batas awal dalam proses penawaran. Pada pelaksanaan proses penjualan 18 Agustus 2026, telah ditetapkan pemenang dengan nilai penawaran sekitar Rp978 juta atau hampir tiga kali lipat dari nilai limit awal.

“Dari yang limit itu kan nilai terendah. Rp322 juta itu laku penawaran tertinggi sekitar Rp978 juta, naiknya hampir 300 persen,” jelasnya.

Ketika dikonfirmasi mengenai keabsahan informasi tersebut, Kepala Bagian Umum menegaskan bahwa proses tersebut dilakukan secara resmi.

“Jadi itu resmi?”

“Resmi dari pihak ULM,” jawabnya.

Penghapusan Aset ULM Hanya untuk Bongkaran, Bukan Tanah

Kepala Bagian Umum menekankan bahwa masyarakat perlu memahami perbedaan antara penjualan gedung dengan penjualan bongkaran bangunan. Objek dalam proses tersebut bukan tanah dan bukan pula kepemilikan Gedung Rektorat yang dialihkan kepada pihak lain.

“Yang perlu dipahami, yang diproses hanya bangunan gedung. Untuk furnitur dan peralatan itu tidak dijual. Nanti kami simpan di gudang dan yang masih bisa dipakai akan kami bawa ke gedung sementara,” jelasnya.

Menurut Kepala Bagian Umum ULM, mekanisme tersebut berbeda dengan pemahaman masyarakat mengenai penjualan aset untuk memperoleh kepemilikan secara utuh.

“Ini berbeda. Biasanya orang memahami proses penjualan sebagai perpindahan kepemilikan kepada pihak lain, tetapi yang dilakukan ini untuk pembongkaran. Yang menang mengambil kusen-kusen karena itu memiliki nilai ekonomis. Tujuannya untuk membangun,” terangnya.

Karena itu, menurutnya istilah yang lebih tepat adalah penghapusan aset dengan tindak lanjut penjualan bongkaran bangunan.

“Jadi sebenarnya istilah yang lebih tepat penghapusan dibanding dilelang, karena ini merupakan penghapusan aset dengan penjualan bongkaran,” tambahnya.

Tanah tempat Gedung Rektorat berdiri juga tidak menjadi objek dalam proses tersebut. Tanah tersebut tetap merupakan aset tanah negara dan rencana pembangunan kembali tetap dilakukan di lokasi yang sama.

Alasan Gedung Rektorat ULM Harus Dibongkar

Meskipun tidak seluruh bagian gedung terkena dampak kebakaran, Kepala Bagian Umum menjelaskan bahwa keputusan tersebut tidak hanya berfokus pada bagian gedung yang terbakar, tetapi juga mempertimbangkan kondisi struktur, ketahanan bangunan, dan kebutuhan pembangunan gedung baru.

“Karena ini satu kesatuan bangunan. Jadi bangunan yang terlihat masih berdiri tetapi masih bagian dari bangunan yang sebelah. Jika hanya melakukan renovasi di bagian sana, akan berdampak ke bangunan yang di sini,” jelasnya.

Ia menyebut terdapat bagian bangunan yang telah mengalami penurunan sehingga pembongkaran sebagian dinilai memiliki risiko tinggi apabila pembangunan konstruksi baru tetap dilakukan di sekitar bangunan lama.

“Di sebelah sana sudah ada penurunan beberapa senti sehingga harus dirobohkan. Dari sisi teknis, kemarin hanya satu bagian yang dibongkar dan itu tidak bisa karena nanti alat berat memancang. Pancangan sampai 40 meter. Kalau kita memancang terlalu dekat dengan gedung yang ada, nanti gedung yang ada akan retak dan berdampak sana-sini. Jadi lebih baik dibongkar sekalian,” katanya.

Dengan demikian, pembangunan Gedung Rektorat baru tetap direncanakan di lokasi yang sama.

“Kalau ada isu Rektorat ke tempat lain, itu tidak benar. Ajuan untuk pembangunan Rektorat baru harus di tempat yang sama,” tegasnya.

Pelayanan Rektorat ULM Dipindahkan Sementara

Kepala Bagian Umum ULM menjelaskan selama proses pembongkaran dan pembangunan kembali berlangsung, pelayanan administrasi ULM akan tetap berjalan. Pihak universitas menyiapkan beberapa lokasi sementara untuk menampung pegawai.

“Kami rencana menggunakan tempat sementara untuk Rektorat ini di GSG, ada juga Pascasarjana, LMMC, untuk menampung pemindahan pegawai yang sementara,” jelasnya.

Pemindahan tersebut hanya bersifat sementara dan tidak berarti fungsi Rektorat dipindahkan secara permanen. Hanya kegiatan operasionalnya yang akan berada di beberapa tempat berbeda untuk sementara.

“Nanti diatur untuk kegiatan operasional administrasi tetap jalan. Hanya orang-orangnya yang berpindah. Furnitur dan peralatan yang masih dapat digunakan juga akan dibawa ke lokasi sementara. Meja, kursi, komputer, serta berkas-berkas yang diperlukan untuk kami bekerja akan tetap digunakan selama masa pembangunan,” jelasnya.

Sementara itu, barang yang masuk kategori rusak berat akan disimpan di gudang dan selanjutnya diproses melalui mekanisme penghapusan aset sesuai ketentuan. Jika nantinya dilakukan penjualan atas barang tersebut, hasilnya juga akan disetorkan ke kas negara.

Nilai Aset Gedung Rektorat ULM Mengalami Penyusutan

Nilai aset Gedung Rektorat ULM sebesar Rp24 miliar menjadi perhatian masyarakat karena dinilai tinggi. Kepala Bagian Umum menjelaskan bahwa nilai limit sebesar Rp322 juta dalam proses penjualan bongkaran tidak dapat dibandingkan secara langsung dengan nilai perolehan awal gedung.

“Perlu dipahami, ini adalah nilai perolehan awal. Kalau masyarakat yang tidak tahu akan berpikir bahwa nilainya sangat tinggi, Rp24 miliar sekian. Padahal kalau nilai sampai sekarang tidak sebesar ini lagi karena ada penyusutan. Bangunannya juga lama, sudah berdiri sejak 1985, jadi setiap tahun ada penyusutan hingga sekarang,” jelasnya.

Menurut keterangan Kepala Bagian Umum, nilai tercatat bangunan setelah mengalami penyusutan berada di kisaran Rp14 miliar.

Hasil Penjualan Bongkaran Aset Masuk ke Kas Negara

Kepala Bagian Umum memastikan bahwa uang hasil penjualan bongkaran tidak menjadi pendapatan pribadi maupun keuntungan yang dapat digunakan secara bebas oleh universitas.

“Jadi hasilnya langsung masuk ke kas negara, bukan ke mana-mana,” ujarnya.

Hal tersebut juga sejalan dengan surat persetujuan Kementerian Keuangan yang menyebutkan bahwa hasil penjualan seluruhnya disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara.

Kepala Bagian Umum menjelaskan bahwa KPKNL merupakan instansi yang menangani pengelolaan kekayaan negara. Untuk wilayah Banjarmasin, KPKNL Banjarmasin memiliki lingkup kerja di wilayah Kalimantan Selatan.

Pembangunan Kembali Gedung Rektorat ULM Ditargetkan Selesai 2027

Mengenai waktu pembangunan, Kepala Bagian Umum memperkirakan Gedung Rektorat baru dapat selesai sekitar akhir 2027. Namun, target tersebut masih bergantung pada proses pembangunan dan terutama ketersediaan pendanaan.

“Kemungkinan akhir 2027, mudah-mudahan tidak ada halangan. Tapi diperjuangkan agar cepat, tergantung juga pendanaan,” tuturnya.

Pembangunan tersebut direncanakan menggunakan skema multiyears atau tahun jamak sehingga tidak ditargetkan selesai hanya dalam satu tahun.

“Ini rencana Rektorat dibangun multiyears. Tidak selesai dalam satu tahun, bisa dua tahun atau tiga tahun,” jelasnya.

Kepala Bagian Umum menyatakan proses administrasi telah dilakukan sejak pascakebakaran dengan tujuan agar pembangunan dapat tetap dilakukan di Banjarmasin dan di lokasi semula.

“Begitu pertama terjadi musibah, kami langsung bergerak cepat mengurus berkas-berkasnya sesuai aturan karena harus tetap di Banjarmasin, di tanah yang sama. Kami memperjuangkan itu,” tuturnya.

 

Penulis: Hasna Maulida