Source: Google |
Menyikapi kebijakan penyaluran Uang Kuliah Tunggal (UKT) Universitas Lambung Mangkurat yang dinilai kurang transparan, Aliansi Mahasiswa UNLAM Peduli UKT berencana akan mengadakan audiensi dengan pihak rektorat pasal penurunan biaya UKT bagi mahasiswa semester 9.
Dalam press release yang dikeluarkan Aliansi Mahasiswa UNLAM Peduli UKT (15/7) menyatakan bahwa sekarang masih belum ada kejelasan di Universitas Lambung Mangkurat untuk pembayaran UKT mahasiswa semester 9, sedangkan kewajiban membayar komponen UKT telah selesai dalam 8 semester. Selain itu, mereka mempertanyakan subsidi silang 5% dari golongan 1 dari seluruh Universitas Lambung Mangkurat yang belum pernah diperlihatkan.
Khairul Umam, selaku Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Lambung Mangkurat menjelaskan bahwa surat audiensi telah dilayangkan kepada pihak rektorat, hanya saja Rektor Universitas Lambung Mangkurat masih belum memberikan kepastian waktu.
“Sejauh ini Rektor mengonfirmasi siap melaksanakan audiensi dengan mahasiswa Minggu depan. Namun kita masih belum dapat jawaban yang pas hari apa dari Rektor”, ujarnya kepada LPM Kinday (15/7).
Lebih lanjut, pihak BEM Universitas telah melakukan serangkaian jejak pendapat dengan ketua BEM Fakultas mewakili mahasiswa dari seluruh fakultas terkait isu UKT ini. Mereka pun sepakat menyatakan advokasi lebih lanjut untuk mencerdaskan mahasiswa dengan merilis pernyataan sikap dan disebarluaskan via jarkom.
Umam berharap, mahasiswa sadar bahwa isu ini merupakan agenda yang harus diperjuangkan bersama sebagai mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat.
Rencana audiensi penurunan biasanya UKT bagi semester atas ini juga didukung oleh berbagai mahasiswa.
M. Riyadh Al khair, mahasiswa FISIP angkatan 2013 menanggapi bahwa sistem UKT haruslah seperti amanatnya di awal yakni Tunggal, karena ada beberapa komponen yang sudah dilunasi pada semester 8 dan sesuai dengan rancangan besaran. Menurutnya apabila pembayaran tetap dilakukan dengan nominal biaya yang sama maka pemberlakuan kesamaan pembayaran biaya UKT pada semester 9 adalah suatu bentuk penghianatan terhadap mahasiswa.
“Apabila pembayaran tetap dilakukan dengan nominal biaya yang sama maka ini adalah sebuah pengkhianatan,” ujar Riyadh via Line (16/7).
Senada dengan Riyadh, M. Ammar Ridhani, mahasiswa FKIP angkatan 2014 menyatakan dukungannya terkait rencana audiensi dengan pihak rektorat ini.
“Langkah awal yang sangat bagus, mengingat hak mahasiswa harus ditunaikan dengan seadil-adilnya”.
Bila ditelisik, berdasarkan Peraturan Kemenristekdikti No. 39 Tahun 2016 Pasal 1 ayat 5 yang menyatakan bahwa Biaya Kuliah Tunggal (BKT) merupakan keseluruhan biaya operasional yang terkait langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa per semester pada program studi di PTN, serta Pasal 3 ayat 1 yang menjelaskan bahwa UKT ditanggung mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya.
Lebih lanjut, dikutip dari Kupastuntas.com, dalam bahan presentasi Permendikbud dijelaskan, bahwa satuan BKT akan dibagi dengan angka 8 (untuk S1) dan angka 6 (untuk D3) yang menunjukkan lamanya pembelajaran. Pemberlakuan pembayaran UKT hingga lebih dari semester 8 bagi S1 dan semester 6 bagi program diploma dinilai kurang relevan, mengingat akumulasi pembayaran UKT hingga 8 semester untuk sarjana atau 6 semester untuk diploma telah melunaskan biaya pendidikan berupa uang gedung (uang pangkal) dan seluruh SKS untuk kelulusan. (Siti Nurdianti)