LPM Kinday

Kabar Kampus Universitas Lambung Mangkurat

Tak Perkenankan Rangkap Jabatan, Ketua KPUM Akui Paslon Sudah Lepas Amanah di Organisasi

Dari 16 poin syarat umum dan khusus yang dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat (KPUM ULM) bagi calon ketua dan wakil ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) ULM, poin f pada syarat khusus menyatakan bahwa calon ketua dan wakil ketua BEM tidak sedang menjadi ketua komponen KM ULM maupun luar KM ULM. Mengonfirmasi hal tersebut, Ketua KPUM mengaku tiga pasangan calon terdaftar telah mengundurkan diri dari jabatan di organisasinya.

Diwawancara via online pada Kamis (06/12/2018), Ketua KPUM menerangkan pasangan calon yang sebelumnya menjabat sebagai ketua dalam komponen KM ULM maupun luar KM ULM diminta melampirkan bukti pengunduran diri mereka.

“Saat ini semua paslon sudah mengundurkan diri dari jabatan mereka baik yang dari komponen KM ULM maupun luar KM ULM, hal itu dibuktikan dengan surat pengunduran dirinya,” ungkap Wedrin Jullianda, Ketua KPUM.

Renaldy, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mahasiswa juga mengonfirmasi hal tersebut. Ia mengaku pihaknya (Bawaslu, red.) mengawasi secara langsung tahapan pemilu hingga persyaratan yang ditetapkan oleh KPUM.

“Kalau ada yang melakukan pelanggaran kami akan mencari bukti dan mengklarifikasi kepada pihak yang bersangkutan untuk ditindak lanjuti,” tutur Renaldy pada Sabtu (08/12/2018).

Di samping itu, Isma Imanda, mahasiswa program studi Pendidikan Sosiologi FKIP ULM mengaku setengah setuju dan setengah tidak apabila calon ketua dan wakil ketua BEM ULM juga menjabat sebagai ketua di organisasi lain.

“Jika si calon masih sanggup, dia harus bertanggungjawab atas jabatannya. Tapi lebih baik fokus ke BEM, jadi prioritasnya tidak terbagi,” terang Isma (11/12/2018).

 

Peliput: Noviana Aria Agustina, Tio Renta Siagian