Persmakinday– Pemilu Mahasiwa ULM 2021 ini, menuai beberapa pro dan kontra dalam pelaksanaannya. Seperti dalam Konferensi pers kedua PASLON, mereka sama-sama mempertanyakan ketegasan dan kinerja dari pihak BAWASLU dan KPU-M ULM, baik tentang ketidakhadiran PASLON yang menyebabkan kegagalan pengambilan nomor urut PASLON calon Ketua dan calon Wakil Ketua pemilu mahasiswa maupun gugatan yang masih dipertanyakan.
Gugatan tersebut mempersalahkan verifikasi berkas PASLON, dari sinilah kenetralan BAWASLU dan KPU-M ULM dipertanyakan, terlebih pada saat itu belum ada informasi masuk terkait klarifikasi dari pihak penyelenggara yaitu BAWASLU dan KPU-M. Kedua pihak ini tutup mulut saat berusaha diminta keterangan.
BAWASLU Angkat Bicara Mengenai Pemilu Mahasiwa
Setelah terjadinya Konferensi Pers tersebut, pihak BAWASLU kemudian angkat bicara dengan membuat Surat Keputusan BAWASLU Mahasiswa ULM yang dibacakan langsung oleh Muhammad Raihan selaku Ketua BAWASLU. Dalam Surat Keputusan tersebut, BAWASLU secara terbuka menyatakan bahwa pihak Nasiruddin terbukti secara sah dan meyakinkan tidak melakukan pelanggaran administratif pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Kemudian menyatakan memulihkan terlapor dalam kemampuan kedudukan harkat serta martabatnya. Selanjutnya, memerintahkan kepada KPU-M untuk melanjutkan proses pemilu mahasiswa.
Setelah klarifikasi dari pihak BAWASLU, akhirnya kegiatan pemilu kampus kembali dilanjutkan dengan mengadakan kembali pencabutan nomor urut Ketua dan Wakil Ketua PASLON pada selasa, 9 November 2021 yang bertempat di Aula 1 Gedung Rektorat.
Konflik Pemilu Mahasiwa Belum Selesai
Namun ternyata konflik tidak selesai sampai di sana. BAWASLU kembali membuat heboh lantaran menurunkan peraturan tambahan tentang partisipasi anggota BEM ULM dalam pesta demokrasi untuk pemilu mahasiswa, layaknya ketua dan wakil, seluruh anggota BEM dan DPM ULM dilarang ikut serta dalam kampanye PASLON.
Sebelumnya diketahui bahwa peraturan yang diperdebatkan ini adalah peraturan yang telah disepakati oleh seluruh KM ULM dan awalnya hanya melarang Ketua dan Wakil Ketua BEM dan DPM untuk berkampanye bukan dengan seluruh anggotanya.
Peraturan sebesar ini berubah tanpa sepengetahuan BEM maupun DPM sebelum disosialisasikan. Alhasil banyak pihak yang menentang peraturan oleh BAWASLU ini, termasuk salah satunya adalah Wakil Rektor 3.
Alasan BAWASLU kokoh pada peraturannya adalah kena baik itu Ketua, Wakil, maupun anggota seluruhnya adalah satu kesatuan dari BEM dan DPM sehingga jika ikut serta dalam kampanye akan memenangkan salah satu pihak.
Sementara itu Wakil Rektor 3, Bapak Dr. Ir. H. Muhammad Fauzi, MP mengatakan bahwa seluruh mahasiswa itu memiliki hak yang sama untuk memilih dan menyuarakan pilihannya, asalkan mereka tidak membawa nama lembaga. Pendapat Wakil Rektor 3 ini sejalan dengan mereka yang menentang peraturan sepihak dari BAWASLU. Menurut mereka peraturan yang dikeluarkan itu sama saja dengan mencabut hak beberapa pihak dalam pesta demokrasi tahun ini.
Keputusan KM ULM pada Rapat KM ULM Untuk Pemilu Mahasiwa ULM
Karena BAWASLU tetap kokoh dengan peraturannya, akhirnya BEM, DPM, serta seluruh KM ULM mengadakan rapat. Rapat tersebut membahas tentang peraturan BAWASLU ULM yang bertentangan dengan peraturan DPM ULM mengenai pemilu mahasiswa ULM dan juga ART KM-ULM.
Latar belakang adanya keputusan KM-ULM pada rapat tersebut karena beberapa hal yaitu BAWASLU ULM diduga melakukan pelanggaran dalam membuat peraturan kemudian adanya dugaan ketidakadilan dan ketidak terbukaanya dalam membuat peraturan larangan Pemilu Mahasiwa ULM yang dinilai melanggar daripada ART & PERATURAN DPM ULM.
Karena beberapa hal tersebut KM-ULM meminta kepada BAWASLU-M ULM agar segera mengganti peraturan yang telah ditetapkan pada PBM no 3 yang berbunyi “ ketua & wakil ketua serta anggota BEM & DPM ULM tidak dapat menjadi tim kampanye “ menjadi “ ketua & wakil ketua BEM & DPM ULM tidak dapat menjadi tim kampanye “.
Maka dari itu permintaan tersebut harus segera dilaksanakan dalam waktu 1×24 jam sejak terbitnya putusan dan permintaan ini tidak boleh diabaikan karena Kedaulatan Paling Tinggi adalah keputusan dari KM-ULM. Surat Keputusan ini di Tanda Tangani oleh Ahmad Rinaldi selaku Ketua Umum BEM dan Naufal Muhammad Azca selaku Ketua Umum DPM.
Penulis
Muhammad