LPM Kinday

Kabar Kampus Universitas Lambung Mangkurat

Konferensi Pers Kembali Sudutkan Bawaslu dan KPU-M

Persmakinday– Konferensi pers kembali diadakan, kali ini yang melakukan klarifikasi adalah PASLON Nasiruddin dan Ulil Abror Al Rosyid. Konferensi diadakan di halaman Gedung Lecture Theater FEB ULM pada Pukul 10:00 WITA. Dihadapan para pers mahasiswa yang hadir, PASLON ini menyuarakan kekecewaanya kepada BAWASLU dan KPU-M karena tidak konsisten terhadap rangkaian acara yang telah disepakati bersama.

Hal Yang Dipertanyakan

PASLON ini juga mempertanyakan ketegasan BAWASLU dan KPU-M atas kejadian gagalnya pengambilan nomor urut paslon Ketua dan Wakil Ketua pada senin lalu. Ketidakhadiran PASLON pada kegiatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran Pasal 7 Ayat 6 Peraturan KPU-M Nomor 2 Tahun 2021. Mereka menuntut langkah lebih lanjut oleh BAWASLU dan KPU-M atas kejadian tersebut karena sampai sekarang tidak ada kejelasan, dan jelas jika dibiarkan maka transparansi dan profesionalitas kinerja KPU-M akan dipertanyakan.

“Pihak kami telah menaati aturan dan  mengikuti seluruh rangkaian acara namun sampai saat ini belum ada hasil apapun. KPU-M harus bersikap tegas, berintegritas, dan memperhatikan setiap peraturan yang ada. Kami juga tidak pernah mengajukan gugatan kepada Bawaslu dan KPU-M karena kami sendiri sadar bahwa kalian juga lelah. Tapi tolong, kita punya rangkaian acara dan itu harus segera dilaksanakan.” Tutur Bang Nasiruddin dalam konferensi pers.

Tanggapan

Menanggapi tentang isu yang beredar, pihak PASLON Nasiruddin dan Ulil yakin bahwa mereka telah menaati seluruh aturan dari Bawaslu dan KPU-M. Sebelumnya mereka sudah mempertanyakan perkara gugatan terhadap pihak mereka pada KPU-M, namun menurut pihak KPU-M, PASLON mereka sama sekali tidak mendapat gugatan sehingga mereka sendiri bertanya-tanya, apa yang sedang dipermasalahkan oleh KPU-M sekarang.

Jika memang acara ditunda karena adanya gugatan pada malam sebelum pencabutan nomor urut, pihak PASLON ini mempertanyakan tuduhan atas bermasalahnya bagian verifikasi berkas. Wewenang verifikasi berkas mutlak dilakukan oleh KPU-M dan bersifat sangat rahasia. Dengan adanya gugatan terkait bermasalahnya verifikasi berkas maka otomatis bagian penuntut seakan mengetahui berkas-berkas dari kedua PASLON. Tidak menutup kemungkinan ada oknum yang terlibat di dalam proses tersebut. Dari sini PASLON Nasiruddin dan Ulil mempertanyakan kenetralan dari pihak KPU-M.

Politik kampus yang sekarang seakan mengalami kebuntuan. Selain dari kurangnya partisipasi mahasiswa, para PASLON sendiri mempertanyakan kinerja BAWASLU dan KPU-M. Memang sampai sekarang belum ada informasi masuk terkait klarifikasi dari pihak penyelenggara yaitu Bawaslu dan KPU-M. Hal tersebut juga yang menjadi pertanyaan dari kedua belah pihak dan juga mahasiswa.

Harapan

Diharapkan dalam waktu dekat pihak BAWASLU dan KPU-M bisa angkat bicara dan menyelesaikan permasalahan serta isu yang beredar, baik itu tentang kegagalan pengambilan nomor urut, gugatan verifikasi berkas, dan kenetralan pihak BAWASLU dan KPU-M. Sebagai mahasiswa yang cerdas mari kita mengawal bersama kegiatan politik kampus kita.

Penulis :

Eza