Persmakinday– Sabtu, 08 Oktober 2022 melalui zoom meeting, rapat mengenai Peraturan Dewan Perwakilan Mahasiswa Nomor 03/TUR/DPM-ULM/IX/2021 Tentang PEMILUMA Universitas Lambung Mangkurat. Dimana, mengundang BEM ULM, seluruh UKM ULM, BEM Fakultas, DPM Fakultas, serta perwakilan dari HIMA setiap Program Studi di Universitas Lambung Mangkurat. Namun, tidak banyak partisipasi dari undangan tersebut yang berhadir, yang disayangkan juga oleh Bagus Setiawan selaku Ketua Umum DPM ULM.
Partisipasi
“Ulun sangat menyayangkan terkait kurangnya partisipasi dari peserta yang kami undang. Padahal kami mengharapkan adanya kegiatan tersebut selain kita mengesahkan aturan terkait PEMILUMA, juga sebagai ajang silahturahmi mengingat masih minim kegiatan yang melibatkan seluruh komponen KM ULM. Hal tersebut menjadi evaluasi kami untuk kegiatan selanjutnya.” Pungkas Bagus.
Dalam hal ini ia juga menilai ada juga kesalahan dari persiapan mereka untuk pelaksanan rapat tersebut. Akan tetapi, keadaan yang mendesak membuat mereka terpaksa melaksanakan kegiatan apa adanya. Ia juga mengharapkan adanya saran dan masukan KM ULM terkait kebijakan kampus yang mungkin belum bisa diselesaikan diperiode kepengurusan ini.
“Semoga di sisa waktu kepengurusan ini beberapa permasalahan yang belum kita selesaikan dapat kita selesaikan satu persatu meskipun belum keseluruhan.” Jelas Bagus lagi.
Pembahasan
Dalam rapat tersebut membahas bagaimana peraturan yang diberikan untuk jalannya PEMILUMA ULM tahun 2022. Dimana menjurus pada sistem kerja dari KPU-M dan BAWASLU-M serta terhadap calon pasangan Ketua dan Wakil Ketua BEM ULM serta Anggota DPM ULM. Hal ini, yang kemudian akan diverifikasi oleh KPU-ULM berdasarkan AD/ART KM ULM. Kemudian, terkait hasil dari pengesahan kemarin semua UKM telah dihubungi. Namun, masih ada beberapa yang belum memberikan persetujuan. Diantaranya yang sudah memberikan persetujuan, yaitu BEM ULM dan DPM ULM telah menyetujui rancangan peraturan tersebut dan di dukung oleh diantaranya, LPM KINDAY, KOMPAS BORNEO UNLAM, MENWA, LMDS, UKM PSHT, PP FIM, KSB, PRAMUKA, KEMPO, dan MERPATI PUTIH.
“Untuk UKM yang lain tidak ada pernyataan penolakan. Dengan disahkannya TUR DPM No. 6 tahun 2022 perubahan atas TUR DPM No.3 tahun 2021 tentang PEMILUMA mudahan menjadi dasar agar PEMILUMA ULM tahun 2022 dapat berjalan lancar beserta dukungan peraturan dari KPU-M dan BAWASLU-M.” Ujar Bagus.
Bagus juga menambahkan bahwa, untuk mensosialisasikan nanti DPM ULM ada program kerja sosperan dan akan lebih di masifkan lagi kawan-kawan KPU-M dan BAWASLU-M. Mudah mudahan pada PEMILUMA ini ada gebrakan baru yang dapat di realisasikan.
Penulis: IYD