LPM Kinday

Kabar Kampus Universitas Lambung Mangkurat

Aksi Solidaritas Untuk Nurhadi, Wartawan Banjarmasin Suarakan Ini

AKSI UNTUK NURHADI

Persmakinday – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan Biro Banjarmasin menyelenggarakan aksi solidaritas terhadap kasus kekerasan oleh oknum aparat yang menimpa Nurhadi, wartawan Tempo Surabaya meliput kasus korupsi pajak (27/03/2021). Aksi empati ini dilakukan di berbagai kota di Indonesia tak lupa Banjarmasin yang digelar pada Jumat (02/04) Sore di Jalan Lambung Mangkurat.

Siapa Nurhadi dan Apa yang Dilakukannya?

Dikutif dari Nasional.tempo.co Nurhadi adalah seorang jurnalis Tempo Surabaya yang sedang ditugaskan oleh redaktur Tempo untuk meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan, Angin Prayitno Aji yang sebelumnya sudah dinyatakan tersangka dalam kasus suap pajak oleh KPK pada (27/03/2021).

Penganiayaan terjadi ketika sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji menuduh Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin di Gedung Graha Samudra Bumimoro (GSB) di Kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Kodiklatal) Surabaya.

Pengawal Angin merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya meskipun Nurhadi sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas. Nurhadi juga ditampar, dipiting, dan dipukul bahkan Ia sempat ditahan selama dua jam di hotel Surabaya.

Kenapa Aksi Ini Digelar?

“Mereka ingin menutupi, kami ingin membuka.”

Fariz, Koordinator Advokasi AJI mengatakan aksi kali ini digelar untuk memperingatkan aparat penegak hukum maupun oknum-onum yang menghalangi kerja jurnalis dan agar tidak melakukan represi terhadap para jurnalis. Kerja jurnalis sendiri dilindungi oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang pers.

Fariz berharap semua bisa menghormati upaya-upaya jurnalis untuk menjalankan kerjanya menyampaikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik apalagi yang berkaitan dengan kasus korupsi.

Lebih jauh, Fariz juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bisa memahami dan membantu kerja jurnalis agar bisa bersama-sama menjalankan kerja-kerja jurnalistik.

Seberapa Mendesak Kasus Ini?

“Jika kita selalu diam dengan hal ini , tidak menutup kemungkinan akan terjadi rentetan kasus yang sama”

Diananta, mantan pimpinan redaksi Banjarhits yang pernah mengalami permasalahan yang serupa dengan Nurhadi mengatakan, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia sendiri mencatat ada 84 kasus kekerasan yang menimpa wartawan sepanjang tahun 2020 dalam bentuk pemukulan, perusakan alat kerja, dan bentuk-bentuk intimidasi.

Apa yang menimpa Nurhadi adalah bentuk pelanggaran terhadap kinerja jurnalis yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers oleh karena itu pelaku bisa dijerat hukum pidana,

“Di dalam pasal 18 UU Pers, barangsiapa yang menghalangi kerja jurnalistik bisa dipidana maksimal 2 tahun dan denda 500 juta,” tegas Diananta.

Diananta menilai kasus pemukulan terhadap Nurhadi ini sebagai pertanda kekerasan terhadap wartawan belum sepenuhnya hilang dari Indonesia, apalagi ada UU ITE yang menjadi ancaman terhadap kinerja jurnalistik.

Apa Harapan Para Jurnalis Terkait Kasus Ini?

“Saya pribadi berharap bahwa kasus kekerasan terhadap wartawan ini adalah yang terakhir kali. Jangan ada lagi kekerasan terhadap wartawan, apalagi kriminalisasi terhadap wartawan. Sudah cukup masyarakat, aparat hukum untuk memahami tugas wartawan.

Sepanjang itu karya jurnalistik, apa itu tugas-tugas jurnalistik, janganlah direpresi ataupun dikriminalisasi. Saya menghimbau kepada kawan-kawan wartawan, LPM agar lebih menguatkan kesadaran kolektif sebagai bentuk solidaritas terhadap sesama wartawan.” Jelas Diananta.

Oleh: Mahdayati