
Persmakinday– Seperti yang telah dijanjikan, pada hari selasa, 2 November 2021 akhirnya salah satu PASLON yaitu M. Ardhi Faddakiri dan Rudy Adiguna melakukan siaran pers. Dengan mengundang para LPM di lingkungan ULM, PASLON ini menyampaikan klarifikasinya tentang kejadian sebelumnya yaitu gagalnya pencabutan nomor urut pasangan calon Ketua dan Wakil Ketua BEM ULM 2022. Bertempat di SAC ULM sejak Pukul 09:00 WITA hingga 10:00 WITA, PASLON ini buka suara terhadap kinerja dari BAWASLU dan KPU-M yang menurut mereka tidak mencerminkan sikap profesional dan berdedikasi. PASLON ini berkata demikian lantaran mereka telah mengajukan surat gugatan kepada BAWASLU, namun hingga mereka mengadakan siaran pers tersebut belum juga ada surat balasan yang masuk.
Alasan
Sebelumnya pasangan Bang Ardhi dan Bang Rudy dipertanyakan, mengapa mereka enggan masuk saat acara pengambilan nomor urut PASLON. Akibat tindakan mereka, acara pun terpaksa dibatalkan karena peserta memilih meninggalkan ruangan. Setelah diusut ternyata pada minggu malam, PASLON ini mengajukan surat gugatan kepada Bawaslu terkait tahapan verifikasi berkas.
Diduga ada kelalaian dari pihak penyelenggara terkait pemberkasan salah satu PASLON. Namun mereka sama sekali tidak mendapat balasan apapun keesokan harinya bahkan hingga siaran pers dilakukan, mereka hanya mendapatkan pesan melalui media sosial bahwa kegiatan pencabutan nomor urut dilaksanakan. Seharusnya, dengan adanya surat gugatan yang masuk, BAWASLU dan KPU-M harus memfokuskan kajian mereka pada gugatan dan menunda kegiatan sampai gugatan itu selesai seadil-adilnya.
“Kami ingin Bawaslu dan KPU-M tegas menyelesaikan perkara yang ada terlebih dahulu sebelum menjalankan agenda KPU-M yang lain. Sangat disayangkan Bawaslu dan KPU-M yang dituntut bersikap profesional malah nyatanya rancu. Ini terbukti dari keputusan yang dihasilkan dan sikap selama berkegiatan, terlebih kemarin.” Tutur Bang Ardhi saat wawancara bersama Kinday.
Poin Pernyataan
Ada tiga poin yang disampaikan Bawaslu kepada mereka dan sampai sekarang masih dipertanyakan, antara lain :
1. Statement bahwa KPU-M tidak bersalah
2. Penemuan adanya kecurangan
3. Rekomendasi bahwa pemilu tidak perlu dilanjutkan
Yang sangat disayangkan adalah dari pihak Bawaslu dan KPU-M sendiri malah memilih bungkam. Mereka masih memegang sikap diam tanpa memberikan tanggapan atau argumen terkait masalah ini. Hal ini malah membuat para mahasiswa menjadi curiga, apakah memang masalah ini tidak layak diketahui mahasiswa umum atau memang ada hal yang sedang ditutup-tutupi. Apakah Bawaslu dan KPU-M bersikap profesional dengan menjaga kode etiknya atau mereka memang tidak transparan dalam menjalankan pemilu mahasiswa.
Penulis